Jakarta, FORTUNE – Mandatori penempatan 100 persen devisa hasil ekspor di dalam negeri mempertebal cadangan valas nasional. Kebijakan ini sekaligus membuka jalan baru bagi perbankan dalam membidik peluang bisnis.
Pemerintah juga mengetatkan kendali atas devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) lewat terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) No. 8 Tahun 2025 yang resmi berlaku per 1 Maret 2025. Regulasi anyar ini menutup celah lama yang kerap dimanfaatkan eksportir untuk “memarkir” devisa mereka di luar negeri.
Kini, setiap eksportir dengan nilai ekspor minimal US$250.000 wajib menempatkan seluruh dananya di Indonesia selama setahun penuh.
Serta yang paling baru, Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa, menyatakan Peraturan Pemerintah (PP) yang baru terkait dengan DHE SDA akan berlaku pada 2026 dan telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto. Sejumlah poin yang sempat menjadi sorotan adalah mewajibkan penempatan DHE valas para eksportir khusus hanya ke Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Serta, batas konversi DHE valas ke rupiah menjadi 50 persen dari sebelumnya boleh 100 persen.
Bagi eksportir yang lalai mematuhi aturan itu bisa berbuah sanksi tegas: mulai dari penangguhan izin ekspor hingga pembatasan aktivitas fiskal. Regulasi sebelumnya masih terbilang longgar. Pada PP No. 36 Tahun 2023, misalnya, eksportir hanya diwajibkan menempatkan 30 persen dari devisa mereka di dalam negeri, itu pun hanya dalam tiga bulan.
Agar kebijakan tidak terlalu dirasa sebagai beban, otoritas moneter dan fiskal pun menyiapkan insentif: mulai dari bunga pinjaman yang lebih kompetitif hingga keringanan pajak berupa tarif PPh 0 persen atas pendapatan bunga. Tujuannya, devisa mengalir masuk dan menopang stabilitas rupiah setidaknya hingga 2026.
Dampaknya mulai terasa. Kenaikan DPK valas juga terlihat di Bank Central Asia (BCA). EVP Corporate Communication & Social Responsibility BCA, Hera F. Haryn, mengungkapkan bahwa DPK valas BCA per Maret 2025 mencapai Rp77,9 triliun, naik 17 persen secara tahunan dan diperkirakan lebih tinggi setelah regulasi baru berlaku.
“Hal ini tidak hanya mempertebal likuiditas valas BCA, tetapi juga menyediakan ruang yang lebih besar untuk memenuhi kebutuhan transaksi nasabah dalam berbagai mata uang,” ujar Hera kepada Fortune Indonesia (21/8).
Di sisi lain, total penghimpunan DPK BCA masih naik 5,7 persen (YoY), menyentuh Rp1.190 triliun per Juni 2025. Dana giro dan tabungan (CASA) BCA secara konsolidasi berkontribusi sekitar 82,5 persen dari total DPK, tumbuh 7,3 persen (YoY) menjadi Rp982 triliun.
Hal senada disampaikan Direktur Business Banking CIMB Niaga, Rusly Johannes. “Jumlah rekening dan dana DHE yang dimiliki CIMB Niaga saat ini terus meningkat dengan pertumbuhan dua digit setiap tahunnya. Rekening DHE di CIMB Niaga berasal dari berbagai macam negara baik dalam negeri maupun luar negeri termasuk dari Malaysia,” kata Rusly (22/8).
Total DPK CIMB Niaga tercatat masih meningkat 4,8 persen (YoY) menjadi Rp261,9 triliun pada semester I-2025. Kenaikan ini ditopang oleh rasio porsi current account and savings account (CASA) yang naik sebesar 69 persen.
Dampak kebijakan DHE SDA ini juga terasa pada perbankan internasional. CEO Citi Indonesia, Batara Sianturi, mengatakan pertumbuhan DPK valas mereka naik 17 persen (YoY) pada semester I-2025. Citi Indonesia sendiri memiliki porsi DPK valas 30 persen berbanding 70 persen dalam bentuk rupiah.
“Dampak DHE positif, terutama ke pasar spot FX karena mendorong konversi dolar ke rupiah dan meningkatkan suplai valas,” kata Batara saat ditemui Fortune Indonesia (19/8).
Batara yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Perhimpunan Bank-bank Internasional Indonesia (Perbina) berharap, pertumbuhan DHE tetap berlanjut di semester kedua tahun ini, dengan didukung peningkatan kinerja ekspor Indonesia yang masih cukup kuat. Apalagi, Bank Indonesia telah memangkas suku bunga hingga ke level 5 persen demi mendorong ekspansi kredit modal.
“Pertumbuhan DPK valas akan lebih baik lagi. In terms of corporate mulai lebih menggeliat lagi. Kami mengharapkan berarti DHE-nya akan tumbuh,” kata Batara.
