Enam Kebijakan Strategis OJK di Masa Pandemi

Ini dilakukan untuk menjaga stabilitas keuangan nasional.

Enam Kebijakan Strategis OJK di Masa Pandemi
Wimboh Santoso, Ketua Dewan Komisioner OJK. (ANTARA/Nurdiyansyah)
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Sektor keuangan menjadi salah satu yang terdampak pandemi Covid-19. Kestabilan pada sektor tersebut terus diusahakan semua pihak terkait.

Mengutip unggahan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di akun Instagramnya, sejumlah upaya dilakukan demi menjaga stabilitas sektor keuangan terutama setelah varian Delta mengganas dan membuat angka infeksi melonjak tajam. Bekerja sama dengan pemerintah dan Bank Indonesia, OJK mempersiapkan beberapa kebijakan strategis untuk menghadapi situasi belakangan.

“Kami memantau perkembangan situasi saat ini dan kami masih optimistis dengan pertumbuhan ekonomi seiring dengan proyeksi pemulihan ekonomi nasional,” ujar Wimboh Santoso, Ketua Dewan Komisioner OJK.

​​​​​​​

Mengawali pelaksanaan PPKM Darurat, khususnya terkait pelaksanaan peran sektor jasa keuangan sebagai sektor esensial

OJK mengadakan operasi terbatas sektor keuangan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat dan memaksimalkan teknologi digital. Pegawai di sektor keuangan pun diminta untuk Work from Home (WFH), tetap tinggal di rumah, dan menghindari mobilitas tak perlu. OJK juga akan membuka jalur komunikasi dengan nasabah atau debitur, khususnya pada sektor-sektor yang terdampak kebijakan PPKM.

Mempercepat implementasi program vaksinasi yang terdistribusi dengan baik

OJK mendorong vaksinasi massal bagi para pelaku sektor jasa keuangan dan masyarakat dengan target 10 juta orang hingga akhir Desember 2021. Selain itu, OJK mendorong pendirian sentra vaksinasi oleh lembaga keuangan untuk melakukan vaksinasi pegawai dan konsumen. Langkah itu perlu untuk ikut mempercepat pelaksanaan vaksinasi sektor keuangan di daerah.

Percepatan belanja pemerintah pusat dan daerah sebagai kebijakan dari sisi fiskal

Hal ini bertujuan untuk mempertahankan permintaan dan tingkat konsumsi masyarakat di tengah disparitas pemulihan sektoral.

Akselerasi hilirisasi ekonomi dan keuangan digital

Langkah ini merupakan adaptasi sektor keuangan, yakni dengan memanfaatkan teknologi digital yang mendukung pembatasan kegiatan masyarakat. Hal ini tentunya dilakukan dengan tetap mewaspadai risiko siber.

Peningkatan penetrasi layanan keuangan dan pendalaman pasar keuangan

Dalam situasi yang serba tidak menentu, hal ini dirasa perlu untuk menjaga stabilitas keuangan secara berkelanjutan.

Mendorong berkembangnya keuangan berkelanjutan

Kebijakan ini diperlukan untuk membiayai pemulihan ekonomi berkelanjutan dan mitigasi risiko terkait perubahan iklim. Sejumlah inisiatif strategis yang diambil berupa:

  • Pengembangan taksonomi hijau untuk mengklasifikasi aktivitas pembiayaan dan investasi berkelanjutan di Indonesia.

  • Pengembangan kerangka manajemen risiko untuk industri dan pedoman pengawasan berbasis risiko bagi pengawas dalam menerapkan risiko keuangan terkait perubahan iklim. 

  • Inovasi produk dan layanan keuangan berkelanjutan oleh lembaga jasa keuangan.

  • Meningkatkan kesadaran dan pengembangan kapasitas untuk seluruh pemangku kepentingan.

Related Topics

PandemiOJKKebijakan

Magazine

SEE MORE>
Fortune Indonesia 40 Under 40
Edisi Februari 2024
Investor's Guide 2024
Edisi Januari 2024
Change the World 2023
Edisi Desember 2023
Back for More
Edisi November 2023
Businessperson of the Year 2023
Edisi Oktober 2023
Rethinking Wellness
Edisi September 2023
Fortune Indonesia 100
Edisi Agustus 2023
Driving Impactful Change
Edisi Juli 2023

Most Popular

Cara Daftar OpenSea dengan Mudah, Lakukan 6 Langkah Ini
11 Bahasa Tertua di Dunia, Ada yang Masih Digunakan
GoTo Lepas GoTo Logistics, Bagaimana Nasib GoSend?
BTPN Syariah Bukukan Laba Rp264 miliar di Kuartal I-2024
Astra International (ASII) Bagi Dividen Rp17 Triliun, Ini Jadwalnya
Microsoft Umumkan Investasi Rp27 Triliun di Indonesia