Kesiapan Anggota SWI Berantas Pinjol Ilegal

12 Kementerian/Lembaga (K/L) SWI berantas pinjol ilegal.

Kesiapan Anggota SWI Berantas Pinjol Ilegal
ShutterStock/AndriiYalanskyi
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Satgas Waspada Investasi (SWI) yang beranggotakan 12 Kementerian dan Lembaga (K/L) sepakat untuk memperkuat upaya penegakan hukum dalam memberantas aktivitas pinjaman online (pinjol) ilegal.

Ketua SWI, Tongam L Tobing, seperti dikutip dari akun Instagram Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kamis (15/7), mengatakan SWI telah menutup 3.365 pinjol ilegal pada 2018 hingga Juli 2021. “SWI mendorong penegakan hukum kepada para pelaku pinjaman online ilegal ini, karena pemblokiran situs dan aplikasi tidak menimbulkan efek jera bagi pelaku kejahatan,” ujarnya.

Berikut peran dan tugas anggota SWI untuk memberantas pinjol ilegal, sesuai dengan kewenangannya masing-masing. Upaya ini akan dibarengi perluasan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya pinjol ilegal melalui media massa, media sosial, dan komunikasi langsung.​​​​​​​

Otoritas Jasa Keuangan

Lingkup tugas:

  • Bekerja sama dengan perbankan untuk memblokir rekening pinjol ilegal.

  • Melarang industri jasa keuangan untuk memfasilitasi pinjol ilegal.

  • Memperluas edukasi kepada masyarakat.

Bareskrim Polri

Lingkup tugas:

  • Membuka akses penyampaian laporan pengaduan pinjol ilegal di polda dan polres seluruh Indonesia atau melalui situs https://patrolisiber.id dan info@cyber.polri.go.id. 

  • Menindaklanjuti laporan informasi pinjol ilegal dari SWI.

  • Melakukan proses hukum terhadap pinjol ilegal.

  • Melakukan edukasi waspada pinjol ilegal melalui anggota Bhayangkari.

Kementerian Komunikasi dan Informatika RI

Lingkup tugas:

  • Melakukan patroli siber.

  • Melakukan Pemblokiran situs dan aplikasi pinjol ilegal secara rutin.

  • Menyebarkan pesan waspada pinjol ilegal melalui SMS kepada masyarakat.

  • Melakukan edukasi perlindungan data pribadi kepada masyarakat.

Kementerian Koperasi dan UKM RI

Lingkup tugas:

  • Menertibkan Koperasi Simpan Pinjam tanpa izin yang menawarkan pinjaman online kepada non-anggota.

  • Melakukan edukasi waspada pinjol ilegal kepada Dinas Koperasi dan pengurus koperasi.

Bank Indonesia

Lingkup tugas:

  • Melarang payment gateway dan Perusahaan Transfer Dana dalam bekerja sama atau memfasilitasi pinjol ilegal.

  • Melakukan edukasi waspada pinjol ilegal kepada payment gateway dan Perusahaan Transfer Dana.

Kementerian Dalam Negeri RI

Lingkup tugas: Melakukan edukasi waspada pinjol ilegal kepada lurah dan kepala desa seluruh Indonesia.

Kementerian Agama RI

Lingkup tugas: Melakukan edukasi waspada pinjol ilegal kepada pondok pesantren, madrasah, dan pemuka agama di seluruh Indonesia.

Kementerian Perdagangan RI, Kejaksaan RI, Kementerian Investasi/BKPM dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)

Mengedarkan konten edukasi waspada pinjol ilegal di media sosial masing-masing.

Magazine

SEE MORE>
Fortune Indonesia 40 Under 40
Edisi Februari 2024
Investor's Guide 2024
Edisi Januari 2024
Change the World 2023
Edisi Desember 2023
Back for More
Edisi November 2023
Businessperson of the Year 2023
Edisi Oktober 2023
Rethinking Wellness
Edisi September 2023
Fortune Indonesia 100
Edisi Agustus 2023
Driving Impactful Change
Edisi Juli 2023

Most Popular

Astra International (ASII) Bagi Dividen Rp17 Triliun, Ini Jadwalnya
Mengenal Proses Screening Interview dan Tahapannya
Cara Mengaktifkan eSIM di iPhone dan Cara Menggunakannya
Digempur Sentimen Negatif, Laba Barito Pacific Tergerus 61,9 Persen
Perusahaan AS Akan Bangun PLTN Pertama Indonesia Senilai Rp17 Triliun
SMF Akui Kenaikan BI Rate Belum Berdampak ke Bunga KPR Bersubsidi