Cara Bayar Denda Telat Lapor SPT Pajak 2024

Melaporkan SPT pajak sebelum 31 Maret 2024.

Cara Bayar Denda Telat Lapor SPT Pajak 2024
Dok. Kunjungpajak.go.id
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE – Otoritas perpajakan menetapkan 31 Maret sebagai batas waktu terakhir untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2024.

Pelaporan ini dapat dilakukan secara online tanpa perlu mengunjungi kantor pajak, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 3 ayat (1) UU No. 28/2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

SPT Tahunan merupakan kewajiban bagi wajib pajak untuk melaporkan pajak, penghasilan, dan harta kekayaannya.

Indonesia menerapkan sistem self-assessment, yang membuat wajib pajak memiliki tanggung jawab penuh untuk mendaftar, menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak secara mandiri.

Namun, jika wajib pajak lupa melaporkan SPT Tahunan, mereka akan dikenai denda.

Sesuai dengan Pasal 7 Undang-Undang No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, wajib pajak perseorangan akan dikenakan denda Rp100.000.

Batas waktu pelaporan SPT bagi wajib pajak perseorangan adalah paling lambat 3 bulan setelah akhir Tahun Pajak.

Lantas bagaimana melakukan pengecekan terkait keterlambatan denda akibat melaporkan SPT Pajak?

Cara membayar denda telat lapor SPT Pajak

Untuk melakukan pembayaran denda, wajib pajak bisa membayarkan secara online melalui DJP Online.

Berikut cara membayar denda keterlambatan SPT Tahunan:

  • Mulailah dengan membuka aplikasi DJP Online atau mengakses situs DJP Online di djponline.pajak.go.id.
  • Masuklah ke dalam sistem dengan mengisi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK), kata sandi, dan memasukkan kode keamanan (captcha).
  • Pilih opsi "Bayar" dan klik pada "e-Billing".
  • Selanjutnya, lengkapi formulir untuk mengajukan kode Billing yang akan digunakan untuk proses pembayaran.
  • Setelah itu, akan muncul pemberitahuan 'Pembuatan Kode Billing Berhasil'.
  • Tahap selanjutnya, Wajib Pajak dapat melakukan pembayaran melalui bank persepsi yang telah ditunjuk atau melalui kantor pos terdekat dengan menggunakan kode billing yang telah diterima.


 

Magazine

SEE MORE>
Chronicle of Greatness
Edisi April 2024
[Dis] Advantages As First Movers
Edisi Maret 2024
Fortune Indonesia 40 Under 40
Edisi Februari 2024
Investor's Guide 2024
Edisi Januari 2024
Change the World 2023
Edisi Desember 2023
Back for More
Edisi November 2023
Businessperson of the Year 2023
Edisi Oktober 2023
Rethinking Wellness
Edisi September 2023

Most Popular

Hobi Melancong Usai Pandemi, Makau Lirik Potensi Wisatawan RI
Ace Hardware Kantongi Penjualan Rp1,99 Triliun di Kuartal I 2024
Pertamina Bantah Isu tentang Penghentian Penjualan Pertalite
Libur Panjang, Penumpang Whoosh Naik hingga 28%
Tambah 2 Tanker Raksasa, PIS Terus Berinovasi
OJK Cabut Izin Usaha Tanihub, Bagaimana Nasib Pengguna?