Danacita Klaim Tak Ada Bagi Hasil, dan Bunga Rendah Sesuai OJK

Bunga layanan Danacita berkisar 0,07 persen per hari.

Danacita Klaim Tak Ada Bagi Hasil, dan Bunga Rendah Sesuai OJK
Direktur Utama Danacita Alfonsus Wibowo dalam konferensi pers Penjelasan Danacita terkait pendanaan pendidikan, di Hotel Des Indes, Jakarta, Jumat (2/2). (EKO WAHYUDI/Fortune Indonesia)
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - PT Inclusive Finance Group atau Danacita menyatakan bunga pembiayaan yang disalurkan untuk pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) masih di bawah aturan terbaru Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Direktur Utama Danacita, Alfonsus Wibowo, menjelaskan keseluruhan bunga yang diterapkan Danacita berkisar 0,07 persen per hari, sementara batas maksimum yang ditetapkan OJK mencapai 0,1 persen per hari.

“Tidak ada bagi hasil sama sekali seperti yang disampaikan kemarin oleh Wakil Rektor ITB. Di setiap kerja sama kami dengan kampus, kami bisa pastikan tidak ada sama sekali bagi hasil yang kami berikan ke kampus,” ujar Alfonsus di hadapan wartawan di Menteng, Jakarta, Jumat (2/2).

Dia juga menegaskan seluruh biaya yang timbul dari setiap pengajuan biaya pendidikan dapat diakses dan dilihat secara transparan oleh calon penerima dana, yaitu pelajar dan wali.

“Keseluruhan biaya yang kami terapkan itu mencakup biaya platform per bulan dan juga biaya persetujuan. Kami tidak ada biaya administrasi,” ujarnya.

Sebagai Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI), Danacita juga menerapkan praktik responsible lending dengan memastikan bahwa setiap pendanaan disesuaikan dengan kemampuan penerima dana.

Danacita selalu mengedepankan proses analisis dan verifikasi yang mendalam untuk menilai kesanggupan penerima dana (pelajar dan/atau wali) dalam melunasi pendanaan yang diberikan.

“Kami juga memastikan bahwa pendanaan disalurkan langsung kepada rekening institusi kampus, bukan ke rekening perorangan dari pelajar dan/atau wali demi menjamin tepat guna hanya untuk kebutuhan pendidikan,” kata Alfonsus.

Tak ada paksanaan dalam menggunakan Danacita

Selain itu, Alfonsus menegaskan bahwa Danacita bukan satu-satunya sistem pembayaran yang ditawarkan oleh lembaga pendidikan, namun merupakan salah satu tambahan solusi. Keputusan terakhir untuk memanfaatkannya tetap di tangan mahasiswa maupun orang tua. 

“Kami tidak memaksa dan mengharapkan kampus mitra kami untuk memaksa mahasiswa seperti narasi yang beredar,” katanya,

Dalam proses penagihan, Danacita juga memastikan bahwa tim yang berkomunikasi langsung dengan penerima dana telah tersertifikasi dan mendapatkan pelatihan dari Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

Saat ini Danacita telah menjalin kerja sama dengan 148 lembaga pendidikan dengan 27.440 pengguna di seluruh Indonesia. Total dana yang disalurkan mencapai Rp375 miliar.
 

Magazine

SEE MORE>
Chronicle of Greatness
Edisi April 2024
[Dis] Advantages As First Movers
Edisi Maret 2024
Fortune Indonesia 40 Under 40
Edisi Februari 2024
Investor's Guide 2024
Edisi Januari 2024
Change the World 2023
Edisi Desember 2023
Back for More
Edisi November 2023
Businessperson of the Year 2023
Edisi Oktober 2023
Rethinking Wellness
Edisi September 2023

Most Popular

Perbedaan Kelebihan Jaminan Untuk Meminjam Uang di Pegadaian
7 Perusahaan Makanan Terbesar di Indonesia, Pimpin Industri!
Perluas Basis Nasabah, Maybank Rilis Kartu Kredit Manchester United
Cara Membuat Tulisan Unik di WhatsApp Tanpa Aplikasi dengan Mudah
Gandeng Garuda Indonesia, Allianz Utama Luncurkan Asuransi Perjalanan
Jokowi Sebut Kekurangan Air Perlambat Pertumbuhan Ekonomi hingga 6%