Terima SPT Pejabat, Sri Mulyani Singgung Tarif PPh Menko Luhut 35%

Pelaporan SPT 2022 masih jauh dari target DJP.

Terima SPT Pejabat, Sri Mulyani Singgung Tarif PPh Menko Luhut 35%
Sejumlah menteri melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan atau SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi Tahun Pajak 2021, Selasa (8/3). ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Menteri Keuangan Sri Mulyani mendorong para pejabat negara untuk menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi hingga akhir Maret tahun ini.

Hal tersebut ia sampaikan dalam acara Pelaporan SPT Tahunan oleh Pejabat Negara yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Selasa (8/3).

Hadir dalam acara tersebut antara lain Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD, Menteri Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendi hingga Kepala Kepolisian RI Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.

"Simbol empat menteri koordinator dengan Kapolri dan TNI yang melaporkan SPT tahunan menggambarkan bahwa pajak dikumpulkan dengan spirit keadilan dan gorong royong," ujarnya dalam acara yang diselenggarakan secara virtual tersebut.

Ia juga menyinggung potensi kenaikan pendapatan sejumlah wajib pajak orang pribadi di tengah naiknya harga komoditas selama pandemi Covid-19.

Ia menyitir perkataan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman yang berkali-kali menyampaikan bahwa kenaikan harga batu bara turut mengerek setoran ke pemerintah. 

Di sisi lain, kata dia, pajak pribadi Luhut juga meningkat karena  masuk dalam golongan orang yang kena braket pajak 35 persen. Ini merupakan buah dari kebijakan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang menambah satu lapisan lagi untuk masyarakat super kaya.

"Makanya saya sampaikan beliau harus hadir hari ini. Tadinya agak berhalangan, saya bilang kalau menko yang paling tajir enggak datang, nanti simbolnya jadi kurang baik," kata Sri Mulyani. "Pak Luhut itu berkali-kali bilang harga batu bara naik, setoran ke pemerintah naik. Tapi, pajaknya Pak Luhut pribadi juga meningkat pasti ke 35 persen."

Pelaporan SPT masih rendah

Dalam kesempatan sama, Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan 4,6 juta wajib pajak telah melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan atau SPT Tahunan per 7 Maret 2022.

Dari jumlah tersebut, 4,5 juta di antaranya berasal dari wajib pajak orang pribadi yang telah melaporkan SPT Tahunan. Sementara yang telah menyampaikan SPT mencapai 147.000 wajib pajak.

“Kami melaporkan sampai dengan tanggal 7, SPT yang sudah disampaikan dan yang sudah diterima 4,6 juta SPT, terdiri dari 4,5 juta SPT orang pribadi dan sekitar 147.000 SPT wajib pajak badan,” katanya.

Menurut Suryo, jumlah tersebut masih jauh dari target Kemenkeu yang sebanyak 15,2 juta pelaporan SPT pada tahun ini.

Lantaran  itu, ia mengimbau kepada masyarakat untuk menyampaikan SPT secara tepat waktu, dengan batas waktu bagi wajib pajak orang pribadi pada akhir Maret 2022 dan untuk wajib pajak badan pada akhir April 2022.

Magazine

SEE MORE>
Fortune Indonesia 40 Under 40
Edisi Maret 2024
Investor's Guide 2024
Edisi Januari 2024
Change the World 2023
Edisi Desember 2023
Back for More
Edisi November 2023
Businessperson of the Year 2023
Edisi Oktober 2023
Rethinking Wellness
Edisi September 2023
Fortune Indonesia 100
Edisi Agustus 2023
Driving Impactful Change
Edisi Juli 2023

Most Popular

17 Film Termahal di Dunia, Memiliki Nilai yang Fantastis
Rumah Tapak Diminati, Grup Lippo (LPCK) Raup Marketing Sales Rp325 M
Bea Cukai Kembali Jadi Samsak Kritik Warganet, Ini Respons Sri Mulyani
Ada Modus Bobol Akun Bank via WhatsApp, Begini Cara Mitigasinya
Melonjak 109%, Bank Raya Kantongi Laba Rp9,16 Miliar
Stanchart: Kemenangan Prabowo Tak Serta Merta Tingkatkan Investasi