Dapat PMN Rp6 Triliun, IFG Perkuat Penjaminan KUR UMKM  

50,2 juta UMKM telah manfaatkan penjaminan KUR.

Dapat PMN Rp6 Triliun, IFG Perkuat Penjaminan KUR UMKM  
Proses Pengalihan Polis Nasabah eks Jiwasraya ke IFG Life/Dok Perusahaan
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE – Komisi VI DPR RI telah menyetujui usulan pemberian Penyertaan Modal Negara (PMN) kepada Indonesia Financial Group (IFG), BUMN Holding Asuransi, Penjaminan dan Investasi senilai total Rp6 triliun. 

Direktur Utama IFG, Robertus Billitea, mengatakan dana PMN tersebut akan digunakan untuk penguatan struktur permodalan kedua anak usaha dalam rangka peningkatan kapasitas sebagai penjamin dalam Kredit Usaha Rakyat (KUR) UMKM.  

Lalu, dana PMN senilai Rp3 triliun diberikan untuk PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) dan Rp3 triliun akan diberikan ke PT Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo). 

"PMN ini untuk mengantisipasi target kenaikan volume penjaminan KUR di mana tambahan modal tersebut diharapkan akan menopang permodalan dua anak usaha ini dalam melakukan penugasan dari pemerintah untuk melakukan penjaminan KUR UMKM," kata Robertus, melalui siaran pers, di Jakarta, Jumat (8/7). 

50,2 juta UMKM telah manfaatkan penjaminan KUR

Hingga saat ini pemerintah melalui penjaminan KUR telah membantu 50,2 juta UMKM dan menciptakan lapangan kerja bagi 78,9 juta orang. 

Hal ini menunjukkan pentingnya peran Askrindo dan Jamkrindo dalam menyukseskan program pemerintah dalam menunjang bisnis UMKM. 

Sementara itu, realisasi penjaminan KUR hingga Juni 2022 di Askrindo mencapai Rp75,2 triliun yang disalurkan kepada lebih dari 1,58 juta debitur UMKM. Sedangkan Jamkrindo, hingga Juni 2022 telah merealisasikan volume penjaminan KUR sebesar Rp101,1 triliun dengan UMKM yang menjamin sebanyak 2,21 juta debitur UMKM.  

Penambahan modal untuk jaga gearing ratio produktif

Selain itu, penguatan struktur permodalan tersebut juga untuk menjaga gearing ratio produktif. Ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang diatur dalam POJK No. 2/POJK.05/2017 mewajibkan gearing ratio penjaminan usaha produktif tidak melebihi 20 kali dari kapasitas permodalan yang ada. 

Gearing ratio adalah perbandingan antara total nilai penjaminan yang ditanggung sendiri dengan ekuitas lembaga penjamin pada waktu tertentu. 

Berdasarkan kajian internal IFG, jika Askrindo dan Jamkrindo tidak ada tambahan permodalan, dengan memperhatikan target penjaminan KUR, posisi gearing ratio di Jamkrindo bakal mencapai 20,27 kali pada 2024. Sementara untuk Askrindo, bakal melewati maksimal gearing ratio pada 2025 pada level 20,76 kali. 

Magazine

SEE MORE>
Chronicle of Greatness
Edisi April 2024
[Dis] Advantages As First Movers
Edisi Maret 2024
Fortune Indonesia 40 Under 40
Edisi Februari 2024
Investor's Guide 2024
Edisi Januari 2024
Change the World 2023
Edisi Desember 2023
Back for More
Edisi November 2023
Businessperson of the Year 2023
Edisi Oktober 2023
Rethinking Wellness
Edisi September 2023

Most Popular

Cara Buka Rekening Bank Mandiri Online, Praktis dan Cepat!
4 Cara Download Video CapCut Tanpa Watermark Terbaru 2024
Cara Cek Sertifikat Tanah secara Online, Tak Usah Pergi ke BPN
Apa itu Monkey Business? Ini Ciri-ciri dan Cara Menghindarinya
Memasuki 39 Tahun, MSIG Life Kenalkan Budaya Kerja Baru
Omnicom Media Group Angkat Rohan Mahajan Jadi COO–Layanan Media