Jelang Tahun Politik, OJK Minta Pemda Tak Intervensi BPD

Pergantian direksi harus ikuti aturan dan berlaku sanski.

Jelang Tahun Politik, OJK Minta Pemda Tak Intervensi BPD
Ilustrasi Bank Sumut/Dok Bank Sumut
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Tahun politik menjadi momentum pergantian tongkat kepemimpinan Gubernur di Pemerintah Daerah (Pemda). Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bahkan mencatat, ada 17 gubernur yang akan habis masa jabatannya mulai September 2023. 

Tak jarang, pada momen tersebut terjadi perombakan jajaran direksi di Bank Pembangunan Daerah (BPD). Terlebih,  sebagian besar Pemegang Saham Pengendali (PSP) BPD di Indonesia digenggam oleh Pemda setempat. 

Menanggapi hal tersebut, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuagan (OJK), Dian Ediana Rae meminta agar Pemda tidak mengintervensi BPD dengan membongkar pasang direksi. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam POJK 17 tahun 2023 mengenai Tata Kelola Bank Umum. 

"Pada intinya POJK tata kelola mengatur mengenai penerapan prinsip-prinsip tata kelola yang baik oleh bank dalam penyelenggaraan kegiatan usahanya,"  kata Dian melalui keterangan tertulis yang dikutip di Jakarta, Rabu (11/10). 

Pergantian direksi harus ikuti aturan dan berlaku sanski 

Ilustrasi Perbankan/ Achmad Bedoel

Dian menambahkan, prosedur penggantian pengurus bank diatur antara lain dalam Pasal 10 dan Pasal 11 POJK tata kelola.  Dalam hal ini OJK berwenang mengevaluasi terhadap keputusan pemberhentian atau penggantian anggota Direksi sebelum masa jabatannya berakhir. 

"Bahkan untuk pemberhentian atau penggantian direktur utama dan/atau direktur yang membawahkan fungsi kepatuhan  sebelum berakhirnya masa jabatannya harus mendapatkan persetujuan OJK sebelum diputus dalam RUPS," kata Dian. 

Tak tanggung-tanggung, OJK bahkan bisa memberikan sanksi administrasi berupa teguran tertulis hingga sanksi pembatasan kegiatan usaha bagi bank yang melanggar. 

Total tabungan Simpeda capai Rp65,8 triliun 

Para Pemimpin Bank Pembangunan Daerah (BPD) Pada Acara Undian Nasional Tabungan Simpeda periode I Tahun XXXIV 2023 di Makassar, Kamis (31/8) / Dok Asbanda

Sementara itu, kinerja pengimpuna tabungan di BPD tercatat masih tumbuh positif. Asiosiasi Bank Pembangunan Daerah (Asbanda) mencatat jumlah penabung Simpeda mencapai 7.920.149 nasabah dengan total saldo Rp65,8 triliun hingga akhir Juni 2023.  

Seperti diketahui, Simpeda adalah produk tabungan Bank Pembangunan Daerah (BPD) seluruh Indonesia dalam mata uang Rupiah yang diperuntukan bagi nasabah perorangan/ non perorangan.  

Ketua Umum Asbanda Yuddy Renaldi menyatakan, pada sisi penabung terjadi peningkatan 1,97 persen (yoy) atau naik 153.327 penabung. "Untuk saldo Simpeda-nya meningkat 3,78 persen (yoy), naik Rp2,39 trilun," kata Yuddy.

Magazine

SEE MORE>
Chronicle of Greatness
Edisi April 2024
[Dis] Advantages As First Movers
Edisi Maret 2024
Fortune Indonesia 40 Under 40
Edisi Februari 2024
Investor's Guide 2024
Edisi Januari 2024
Change the World 2023
Edisi Desember 2023
Back for More
Edisi November 2023
Businessperson of the Year 2023
Edisi Oktober 2023
Rethinking Wellness
Edisi September 2023

Most Popular

Cara Buka Rekening Bank Mandiri Online, Praktis dan Cepat!
4 Cara Download Video CapCut Tanpa Watermark Terbaru 2024
Cara Cek Sertifikat Tanah secara Online, Tak Usah Pergi ke BPN
Apa itu Monkey Business? Ini Ciri-ciri dan Cara Menghindarinya
Daftar Orang Terkaya di Dunia Terbaru 2024, Siapa Saja?
Memasuki 39 Tahun, MSIG Life Kenalkan Budaya Kerja Baru