Kendaraan Rusak Akibat Abu Vulkanik, Bisa Klaim Asuransi? 

Ini tips dan saran pengajuan klaim asuransi kendaraan.

Kendaraan Rusak Akibat Abu Vulkanik, Bisa Klaim Asuransi? 
KERUSAKAN KENDARAAN AKIBAT ABU VULKANIK SEMERU/ ANTARA FOTO ZABUR KARURU
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta,FORTUNE- Jelang akhir tahun 2021, bencana alam kembali melanda Indonesia. Gunung Semeru yang berada di wilayah Kabupaten Lumajang, Jawa Timur mengalami erupsi pada Sabtu sore (4/12). 

Puluhan rumah dan beberapa kendaraan bermotor seperti mobil hingga motor terlihat rusak parah hingga sedang akibat timbunan abu vulkanik tersebut. Lantas bisakah kita mengajukan klaim asuransi atas kerusakan kendaraan tersebut? 

Pengamat Asuransi dari Sekolah Tinggi Asuransi Trisakti Azuarini Diah pun memberikan tips dan saran kepada pengendara yang ingin mengajukan klaim bila mengalami kerusakan kendaraan akibat abu vulkanik. 

Pastikan memiliki perluasan polis jaminan bencana alam

Evakuasi Kendaraan Erupsi Semeru/ ANTARA FOTO Umarul Faruq

Bila mengacu pada Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia pasal 3 poin 3 tercatat, pertanggungan tidak menjamin kerugian, kerusakan dan atau biaya atas Kendaraan Bermotor yang ditimbulkan oleh beberapa bencana. Di antaranya gempa bumi, letusan gunung berapi, angin topan, badai, tsunami, hujan es, banjir, genangan air, tanah longsor atau gejala geologi  atau meteorologi lainnya. 

Dapat dikatakan, bilamana polis yang dimiliki hanya polis standart, maka kita tidak dapat mengajukan klaim atas kerusakan tersebut.  Oleh karena itu, Azuarini mengimbau masyarakat memastikan adanya perluasan polis bencana alam sesuai dengan perjanjian awal dengan perusahaan asuransi. 

"Pemilik polis harus memiliki perluasan jaminan terhadap dampak bencana alam," kata Azuarini kepada Fortune Indonesia, Senin (6/12). 

Penilaian pengajuan klaim bisa melalui loss adjuster

Ilustrasi asuransi. (Pixabay/geralt)

Agar pengajuan klaim berjalan dengan semestinya, dirinya menyarankan pengajuan klaim melalui bantuan penilai kerugian (loss adjuster). 

Loss Adjuster adalah suatu profesi di dalam industri asuransi yang memberikan jasa berupa pemeriksaan dan/atau penilaian atas suatu tuntutan ganti rugi yang diajukan oleh Tertanggung kepada Penanggung. 

Dengan pengalamannya dalam melakukan penilaian atas kerugian, Loss Adjuster dapat juga bertindak sebagai arbiter yang memberikan nasehat kepada kedua belah pihak (Tertanggung dan Penanggung) untuk suatu penyelesaian tuntutan ganti rugi yang wajar. Penilai kerugian loss adjuster bagi perusahaan asuransi diatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian.

Penuhi syarat dan tenggat pengajuan klaim

Google

Azuarini juga mengimbau para pemegang polis untuk memenuhi syarat klaim, hingga ketentuan waktu tenggat dari ketentuan awal polis sebelum mengajukan klaim. Selain itu, pastikan dokumen dan dokumentasi data peristiwa tergambar dengan jelas. 

"Intinya selama kendaraan di-cover oleh perlindungan property all risk yang tercakup didalamnya, (pasti bisa diklaim)," tukas Azuarini. 

Sebagai informasi saja, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat, hingga Minggu kemarin (5/12) ada kurang lebih 1.300 warga yang mengungsi akibat erupsi gunung Semeru.

Magazine

SEE MORE>
Fortune Indonesia 40 Under 40
Edisi Februari 2024
Investor's Guide 2024
Edisi Januari 2024
Change the World 2023
Edisi Desember 2023
Back for More
Edisi November 2023
Businessperson of the Year 2023
Edisi Oktober 2023
Rethinking Wellness
Edisi September 2023
Fortune Indonesia 100
Edisi Agustus 2023
Driving Impactful Change
Edisi Juli 2023

Most Popular

Astra Otoparts Bagi Dividen Rp828 Miliar, Simak Jadwalnya
IKN Menjadi Target Inovasi yang Seksi bagi Investor Luar Negeri
Pemerintah Sudah Tarik Utang Rp104,7 Triliun Hingga 31 Maret 2024
Museum Benteng Vredeburg Lakukan Revitalisasi Senilai Rp50 Miliar
Pemerintah Realisasikan Rp220 T Untuk 4 Anggaran Prioritas di Q1 2024
ERAL Kolaborasi dengan DJI dan Fujifilm di Kampanye Motion Creativity