Ini Pengertian, Peran, Jenis dan Contoh Kreditur

Kreditur memiliki peran signifikan di industri keuangan.

Ini Pengertian, Peran, Jenis dan Contoh Kreditur
Ilustrasi pinjaman uang. (Pixabay/Raten-Kauf)
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta,FORTUNE - Kreditur adalah istilah yang sangat familier dan biasanya ditemukan pada dunia bisnis maupun finansial. Namun, belum banyak orang yang memahami lebih jauh mengenai istilah ini.

Dalam melakukan transaksi pinjaman di bank, istilah kreditur dan debitur kerap diungkapkan. Kedua hal tersebut merupakan segmen terpenting dari bisnis perbankan. Kreditur merupakan peminjam, sedangkan debitur adalah pihak yang dipinjami. 

Untuk lebih jelasnya, simak artikel berikut yang membahas lebih jauh mengenai kreditur.

Pengertian kreditur

Menurut Undang-Undang No. 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, pengertian kreditur adalah orang dengan hak piutang baik karena perjanjian atau undang-undang, dan dapat menagih hak tersebut di pengadilan. 

Kreditur dapat berupa perorangan, organisasi, perusahaan atau bahkan lembaga pemerintahan yang memiliki tagihan satu atau lebih kepada pihak kedua atas properti atau layanan jasa dalam bentuk kontrak atau perjanjian.

Selain itu, bank, investor, lembaga keuangan, dan venture capital dapat disebut dengan kreditur atau pemberi kredit. Adapun pihak yang dipinjamkan biasanya telah memenuhi syarat atau kriteria yang telah ditetapkan oleh masing-masing lembaga.

Singkatnya, kreditur adalah pihak yang memberikan pinjaman atau kredit kepada pihak lainnya.

Peran kreditur

Tidak hanya sebatas memberikan pinjaman dana, tetapi kreditur memiliki peran signifikan di industri keuangan, di antaranya:

  • Turut berpartisipasi dalam menyediakan dana sesuai pengajuan debitur. Berapapun nominal pengajuan debitur, kreditur bertugas memenuhi kebutuhan tersebut. 
  • Menyediakan utang produktif bagi para pelaku usaha dan terus meningkatkannya sesuai kebutuhan ekonomi. 
  • Menjadi salah satu cadangan likuiditas bagi perbankan.

Jenis-jenis kreditur

Pada sisi jenisnya, kreditur terbagi jadi tiga yakni kreditur separatis, konkuren, dan preferen. Berikut penjelasan selengkapnya.

Kreditur preferen

Kreditur preferen yakni kreditur yang memiliki hak istimewa atau hak prioritas. Untuk pelunasan hutang, kreditur preferen lebih diutamakan dibanding kreditur lainnya.

Pasal 1134 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yang menentukan bahwa, “Hak istimewa adalah suatu hak yang oleh undang-undang diberikan kepada seorang berpiutang, sehingga tingkatnya lebih tinggi dari orang berpiutang lainnya, yang semata-mata dikarenakan sifat piutangnya”. 

Kreditur separatis

Kreditur separatis sendiri memiliki hak atas agunan sesuai penjaminan debitur, misalnya pegadaian, hipotek, dan jaminan fidusia. 

Jenis kreditur ini biasanya yang didahulukan nomor dua di mata hukum karena umumnya nominal hak piutangnya lebih besar. 

Kreditur konkuren

Kreditur konkuren ialah kreditur yang tidak memegang hak jaminan kebendaan, tetapi kreditur ini memiliki hak untuk menagih debitur berdasarkan perjanjian. 

Namun, dalam pelunasan piutang, kreditur konkuren mendapatkan pelunasan yang paling terakhir setelah kreditur lainnya (kreditur preferen dan kreditur separatis) terlunasi piutangnya.

Contoh kreditur

Demi memahami lebih lanjut, berikut ini pembahasan mengenai contoh kreditur yang biasanya memegang peran di industri keuangan. 

Bank

Contoh pertama dan yang paling umum adalah bank. Saat memberikan pinjaman, bank dapat mensyaratkan pinjaman beragunan atau nonagunan pada debitur

Lembaga kredit nonbank

Contoh kedua adalah lembaga kredit nonbank, seperti koperasi, leasing, hingga asuransi. Meski skema transaksinya berbeda-beda, lembaga kredit nonbank juga dapat memberikan syarat beragunan atau tanpa agunan kepada debiturnya, sesuai perjanjian transaksi di awal. 

Fintech

Contoh ketiga ialah financial technology (fintech). Menjamurnya fintech bisa menjadi penyedia kreditur melalui layanan kredit online atau paylater

Meski tidak seformal bank dan lembaga kredit nonbank, fintech kredit online juga memiliki hak layaknya seorang kreditur serta diawasi langsung oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Itulah pengertian kreditur, peran, jenis dan contohnya.

Jadi, kreditur adalah pihak yang meminjamkan sejumlah dana kepada pihak lainnya. Selain itu, kreditur dapat berupa perorangan, lembaga keuangan, hingga institusi pemerintahan. Semoga artikel ini bisa membantu Anda.

Magazine

SEE MORE>
Fortune Indonesia 40 Under 40
Edisi Februari 2024
Investor's Guide 2024
Edisi Januari 2024
Change the World 2023
Edisi Desember 2023
Back for More
Edisi November 2023
Businessperson of the Year 2023
Edisi Oktober 2023
Rethinking Wellness
Edisi September 2023
Fortune Indonesia 100
Edisi Agustus 2023
Driving Impactful Change
Edisi Juli 2023

Most Popular

Astra Otoparts Bagi Dividen Rp828 Miliar, Simak Jadwalnya
IKN Menjadi Target Inovasi yang Seksi bagi Investor Luar Negeri
Pemerintah Sudah Tarik Utang Rp104,7 Triliun Hingga 31 Maret 2024
Museum Benteng Vredeburg Lakukan Revitalisasi Senilai Rp50 Miliar
Pemerintah Realisasikan Rp220 T Untuk 4 Anggaran Prioritas di Q1 2024
ERAL Kolaborasi dengan DJI dan Fujifilm di Kampanye Motion Creativity