OJK Izinkan Bank Bisa Genggam Langsung 35% Saham Fintech

Bank akuisisi fintech harus diimbangi manajemen risiko.

OJK Izinkan Bank Bisa Genggam Langsung 35% Saham Fintech
Ilustrasi Bank
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat pelaksanaan tugas pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan khususnya perbankan melalui penerbitan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) 22 tahun 2022. 

POJK tersebut mengatur kegiatan penyertaan modal yang bisa dilakukan bank umum secara langsung yang bertujuan untuk meningkatkan ketahanan, daya saing, dan efisiensi perbankan nasional. 

Diketahui sebelumnya, bila perbankan ingin menggenggam saham fintech, bank harus memilih untuk menggunakan anak usaha modal ventura. 

"Seiring dengan perkembangan kegiatan usaha, teknologi informasi, dan ekosistem sektor keuangan, OJK memberikan keleluasaan bagi bank umum pada beberapa aspek kegiatan penyertaan modal dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dalam pelaksanaannya," kata Direktur Humas OJK Darmansyah melalui keterangan resmi yang dikutip di Jakarta, Kamis (17/11). 

Dalam aturan tersebut juga diatur batasan jumlah seluruh portofolio Penyertaan Modal oleh Bank, yaitu paling tinggi sebesar 35 persen dari modal bank.

Penyertaan modal bank ditujukan ke fintech

Ilustrasi fintech. Shutterstock/Alfa Photo

Dalam POJK tersebut, diatur bahwa pihak yang dapat menjadi investee atau penerima penyertaan modal dari bank berupa perusahaan di bidang keuangan yang memanfaatkan penggunaan teknologi informasi atau fintech. 

"Penegasan ruang lingkup perusahaan yang bergerak di bidang keuangan yang dapat menjadi Investee Bank sesuai dengan perkembangan ekosistem digital saat ini," kata Darmansyah. 

OJK memandang kebijakan ini sebagai relaksasi persyaratan tingkat kesehatan dalam kegiatan penyertaan modal. Tak hanya itu, regulator juga telah melakukan perluasan ruang lingkup penyertaan modal yang dilakukan oleh perusahaan anak dari bank.  

Penyertaan modal bank ke fintech harus diimbangi manajemen risiko

Ilustrasi Fintech/Shutterstock metamorworks

Darmansyah menegaskan, penerbitan POJK ini lebih bersifat principle based untuk mendukung strategi bisnis bank dan harmonisasi dengan ketentuan saat ini. 

Selain itu, POJK ini juga mengatur bahwa penyertaan modal harus diimbangi dengan peningkatan kualitas penerapan manajemen risiko. Hal ini untuk mengantisipasi risiko yang dapat timbul, antara lain dari perusahaan anak dan investee yang pada akhirnya dapat mempengaruhi kelangsungan usaha dan profil risiko bank. 

OJK menilai, penyempurnaan ketentuan terkait penyertaan modal diharapkan dapat meningkatkan daya saing dan efisiensi sektor perbankan, mendukung kolaborasi industri perbankan dalam ekosistem digital di sektor keuangan. Tak hanya itu, kebijakan ini juga diharap memberikan kesempatan cukup luas untuk terciptanya kolaborasi  industri perbankan dengan industri non-perbankan.

Magazine

SEE MORE>
Fortune Indonesia 40 Under 40
Edisi Maret 2024
Investor's Guide 2024
Edisi Januari 2024
Change the World 2023
Edisi Desember 2023
Back for More
Edisi November 2023
Businessperson of the Year 2023
Edisi Oktober 2023
Rethinking Wellness
Edisi September 2023
Fortune Indonesia 100
Edisi Agustus 2023
Driving Impactful Change
Edisi Juli 2023

Most Popular

17 Film Termahal di Dunia, Memiliki Nilai yang Fantastis
Cara Daftar OpenSea dengan Mudah, Lakukan 6 Langkah Ini
Bahlil: Apple Belum Tindak Lanjuti Investasi di Indonesia
Medco Rampungkan Divestasi Kepemilikan di Blok Ophir Vietnam
Rumah Tapak Diminati, Grup Lippo (LPCK) Raup Marketing Sales Rp325 M
Ada Modus Bobol Akun Bank via WhatsApp, Begini Cara Mitigasinya