Biaya Denda Telat Lapor SPT Tahunan: Besaran dan Pengecualiannya

Ada pengecualiannya.

Biaya Denda Telat Lapor SPT Tahunan: Besaran dan Pengecualiannya
ilustrasi penghitungan denda telat lapor SPT (unsplash.com/Kelly Sikkema)
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Mungkin Anda belum mengetahui besaran denda telat lapor SPT atau Surat Pemberitahuan Tahunan. Padahal, informasi ini sangat penting untuk diketahui oleh seluruh wajib pajak (WP) guna berjaga-jaga di kemudian hari.

Seperti yang diketahui, SPT adalah dokumen atau laporan pajak WP, baik orang pribadi atau perusahaan/badan yang dilaporkan sekali setahun. SPT ini berfungsi untuk memberitahukan perhitungan dan pembayar pajak yang dilakukan oleh WP.

Selain itu, SPT juga digunakan untuk melaporkan harta serta kewajiban tertentu yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan perpajakan.

Bagi WP yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) wajib untuk melaporkan SPT Tahunan tersebut. Jika Anda terlambat, maka Anda bisa dikenai sanksi berupa denda atau bahkan pidana untuk pelanggaran berat. Hal ini diatur dan ditetapkan dalam Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP).

Selengkapnya mengenai denda telat lapor SPT Tahunan pada artikel berikut ini.

Masa lapor SPT Tahunan

ilustrasi pajak (pexels.com/Nataliya Vaitkevich)

Adapun masa lapor SPT Tahunan bagi wajib pajak pribadi dan badan berbeda. Wajib pajak pribadi selambat-lambatnya dilaporkan hingga 31 Maret. Sedangkan, wajib pajak badan terakhir pada 30 April.

Jika Anda melewati masa tenggang tersebut, maka Anda akan dikenai denda terlambat lapor SPT. Oleh karena itu, diharapkan seluruh wajib pajak tidak melewati dari waktu yang telah ditentukan.

Denda telat SPT Tahunan

Ilustrasi menghitung. (Unsplash/Sasun Bughdaryan)

Ketentuan denda telat SPT Tahunan tertuang di dalam dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007. Undang-undang ini berisi perubahan Ketiga Atas UU Nomor 5 Tahun 1983 mengenai Ketentuan Umum Perpajakan atau KUP.

Tujuan dari denda ini untuk meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak serta tata tertib administrasi yang berlaku.

Adapun besaran denda telat SPT Tahunan berbeda-beda, antara lain sebagai berikut:

  • Denda Rp100 ribu untuk keterlambatan wajib pajak pribadi atau NPWP pribadi.
  • Denda Rp1 juta untuk keterlambatan wajib pajak badan.
  • Denda Rp500 ribu untuk keterlambatan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai.
  • Denda Rp100 ribu untuk keterlambatan Surat Pemberitahuan Masa lainnya.

Pengecualian pembayaran denda SPT Tahunan

ilustrasi lapor SPT Tahunan (freepik.com/rawpixel)

Meski begitu, ada sejumlah wajib pajak yang tidak dikenai denda atau pengecualian meski belum melaporkan SPT Tahunannya, di antaranya sebagai berikut:

  • WP telah meninggal dunia
  • WP mengalami bencana
  • Bentuk usaha tetap (BUT) sudah tidak beroperasi lagi di Indonesia
  • Adanya kerusuhan massal, seperti terorisme atau bom yang membuat tidak bisa berlangsungnya administrasi perpajakan.

Denda hanya diperuntukkan bagi WP yang lalai dalam menuntaskan kewajibannya membayar pajak. Untuk itu, bagi Anda yang tidak memiliki penghasilan, segera nonaktifkan NPWP Anda.

Selain itu, saat ini pembayaran pajak juga sudah sangat praktis, Anda bisa melaporkan SPT Tahunan melalui e-filing atau e-form. Dengan begitu, Anda tidak perlu lagi ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Itulah tadi seputar denda telat lapor SPT Tahunan yang perlu Anda ketahui. Mari laporkan pajak Anda sesuai waktu yang telah ditentukan.

Related Topics

SPT TahunanPajak

Magazine

SEE MORE>
Chronicle of Greatness
Edisi April 2024
[Dis] Advantages As First Movers
Edisi Maret 2024
Fortune Indonesia 40 Under 40
Edisi Februari 2024
Investor's Guide 2024
Edisi Januari 2024
Change the World 2023
Edisi Desember 2023
Back for More
Edisi November 2023
Businessperson of the Year 2023
Edisi Oktober 2023
Rethinking Wellness
Edisi September 2023

Most Popular

Cara Membuat Akun PayPal dengan Mudah, Tanpa Kartu Kredit!
UOB Sediakan Kartu Kredit Khusus Wanita, Miliki Nasabah 70 ribu
Kelas BPJS Kesehatan Dihapus tapi Iuran Tetap Beda, Seperti Apa?
IBM Indonesia Ungkap Fungsi WatsonX Bagi Digitalisasi Sektor Keuangan
Survei BI: Tren Harga Rumah Tapak Masih Naik di Awal 2024
Saksi Sidang Kasus Korupsi Tol MBZ Sebut Mutu Beton Tak Sesuai SNI