Restitusi Pajak: Pengertian, Jenis, dan Persyaratannya

Pengembalian kelebihan pajak yang dibayarkan.

Restitusi Pajak: Pengertian, Jenis, dan Persyaratannya
ilustrasi menghitung pajak (freepik.com/Drazen Zigic)
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Restitusi pajak adalah sebuah istilah dalam dunia perpajakan. Kata ini mengacu pada pengembalian kelebihan pajak. Meski hal ini sangat jarang, tapi kondisi ini bisa saja sangat terjadi.

Ada dua kondisi yang menyebabkan restitusi pajak. Pertama, pengembalian kelebihan pembayaran pajak PPh, PPn, dan/atau PPnBM. Di sini, Wajib Pajak membayar pajak lebih besar dari perhitungan semestinya.

Kedua, kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang. Kondisi ini terjadi karena Wajib Pajak membayar pajak, padahal tidak terutang pajak.

Jika Anda mengalami dua kondisi tersebut, maka Anda bisa mengajukan pengembalian kelebihan pajak. Anda bisa mengajukan ini melalui SPT Tahunan PPh atau SPT Masa PPN.

Untuk lebih jelasnya, simak penjelasan selengkapnya mengenai restitusi pajak.

Apa itu restitusi pajak?

Restitusi pajak adalah permohonan untuk pengembalian pembayaran pajak yang diajukan oleh Wajib Pajak kepada negara. Sederhananya, negara membayarkan kembali atau mengembalikan wajib pajak yang telah dibayarkan. Istilah ini tercantum dalam UU KUP.

Restitusi pajak dapat terjadi jika jumlah utang atau pajak yang dibayarkan lebih besar dibanding dari jumlah pajak terutang atau dibayarkan. Dengan catatan, tidak ada utang pajak lainnya yang dimiliki wajib pajak.

Peraturan restitusi pajak bertujuan melindungi hak Wajib Pajak. Selain itu, pelaporan tersebut juga sebagai jaminan dari pemerintah untuk Wajib Pajak. 

Jenis restitusi pajak

Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, terdapat dua kondisi yang menyebabkan restitusi pajak, yakni sebagai berikut:

1. Restitusi pajak yang seharusnya tidak terutang

Jenis restitusi pajak pertama adalah kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang. Berikut ini persyaratan yang harus dipenuhi, antara lain:

  • Pengembalian kelebihan pembayaran pajak dalam rangka impor.
  • Pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang dilakukan pembayar pajak.
  • Pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang dilakukan karena kesalah pemotongan atau pemungutan.

2. Restitusi pajak PPh, PPN, dan/atau PPnBM

Jenis restitusi pajak ini terjadi karena Wajib Pajak membayar pajak dalam jumlah yang lebih besar dari semestinya. Pengajuan pengembalian dapat dilakukan dengan memiliki proses Pengembalian Pendahuluan maupun proses restitusi biasa.

Proses Pengembalian Pendahuluan dapat dilakukan untuk Wajib Pajak tertentu. Proses pengembalian lebih cepat karena hanya dilakukan penelitian, tetapi kemungkinan akan dilanjutkan dengan pemeriksaan jika menemukan data terbaru.

Sedangkan, proses restitusi biasa dilakukan melalui pemeriksaan. Jangka waktu pemeriksaan lebih lama, yakni hingga 12 bulan sejak surat permohonan diterima secara lengkap.

Persyaratan Wajib Pajak menerima restitusi

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI (PMK) Nomor 39/PMK.03/2018 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak, terdapat tiga kriteria yang berhak menerima restitusi. Selengkapnya di bawah ini!

1. Wajib pajak kriteria tertentu (Pasal 17C UU KUP)

Berikut ini mereka yang masuk dalam kriteria ini, antara lain:

  • Menyampaikan SPT tepat waktu
  • Tidak memiliki tunggakan jenis pajak lainnya
  • Tidak pernah dipidana karena tindak pidana di bidang perpajakan
  • Laporan keuangan diaudit oleh akuntan publik dengan hasilnya pendapat wajar tanpa pengecualian selama 3 tahun berturut-turut.

2. Wajib pajak kriteria tertentu (Pasal 17D UU KUP)

Wajib pajak yang masuk kategori ini, yakni:

  • Wajib Pajak orang pribadi tidak memiliki usaha yang menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan lebih bayar restitusi.
  • Wajib Pajak orang pribadi yang memiliki usaha atau pekerjaan bebas dan menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan lebih bayar restitusi dengan jumlah Rp100 juta.
  • Wajib Pajak Badan yang menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan dengan jumlah lebih bayar sebesar Rp1 miliar.

3. Pengusaha kena pajak berisiko rendah (Pasal 9 UU PPN)

Mereka yang masuk dalam kriteria ini, antara lain:

  • Perusahaan yang saham mayoritasnya dimiliki oleh pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah
  • Perusahaan yang sahamnya diperjualbelikan di bursa efek
  • Pengusaha kena pajak yang ditetapkan sebagai Operator Ekonomi Bersertifikat (Authorized Economic Operator)
  • Pengusaha kena pajak yang ditetapkan sebagai Mitra Utama Kepabeanan
  • Produsen atau pabrik yang memiliki tempat untuk kegiatan produksi.

Kemungkinan pengembalian dana kelebihan pajak dapat diterima oleh Wajib Pajak dalam waktu 1–4 bulan sejak diajukannya permohonan.

Jadi, restitusi pajak adalah pengembalian kelebihan pembayaran pajak kepada Wajib Pajak yang dilakukan oleh negara. Semoga artikel ini bisa bermanfaat untuk Anda.

Magazine

SEE MORE>
Chronicle of Greatness
Edisi April 2024
[Dis] Advantages As First Movers
Edisi Maret 2024
Fortune Indonesia 40 Under 40
Edisi Februari 2024
Investor's Guide 2024
Edisi Januari 2024
Change the World 2023
Edisi Desember 2023
Back for More
Edisi November 2023
Businessperson of the Year 2023
Edisi Oktober 2023
Rethinking Wellness
Edisi September 2023

Most Popular

Kelas BPJS Kesehatan Dihapus tapi Iuran Tetap Beda, Seperti Apa?
TDS 3 in Jakarta: NCT Dream, Sebuah Ikon Pertumbuhan
IBM Indonesia Ungkap Fungsi WatsonX Bagi Digitalisasi Sektor Keuangan
Ulang Tahun ke-22, Starbucks Indonesia Donasi Rp5 Miliar ke Gaza
Perkuat Ekosistem Kuliner Jepang, J Trust Gandeng Kushikatsu Daruma
Saat Bos Starbucks Bicara Persaingan dengan Brand Kopi Lokal