FINANCE

Jenis-Jenis Sanksi Pajak yang Wajib Diketahui Wajib Pajak

Hati-hati, jangan sampai terkena sanksi pajak!

Jenis-Jenis Sanksi Pajak yang Wajib Diketahui Wajib Pajakilustrasi sanksi pajak (pexels.com/EKATERINA BOLOVTSOVA)
07 March 2023
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Pajak adalah iuran yang wajib dibayarkan oleh warga negara kepada pemerintah yang diatur dalam peraturan perundang-undangan perpajakan. Dikarenakan iruan ini bersifat wajib, maka jika tidak melaksanakannya maka Wajib Pajak (WP) akan dikenakan sanksi pajak

Ketentuan sanksi tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Sanksi pajak bisa diberikan kepada Wajib Pajak, pejabat pajak, maupun pihak ketiga yang melakukan pelanggaran atau berbuat kejahatn.

Sanksi pajak secara umum, terbagi menjadi dua jenis, yakni sanksi administratif dan sanksi pidana. Adapun sanksi administratif dapat berbentuk bunga, kenaikan pajak, hingga bunga. 

Sedangkan, sanksi pidana berbentuk kurangan penjara sesuai dengan tindakan kejahatan yang diperbuat. Lantas, kapan seseorang menerima sanksi pajak administratif maupun sanksi pidana?

Untuk lebih jelasnya, berikut jenis-jenis sanksi pajak yang perlu Anda pahami.

Sanksi administratif

sanksi administratif pajak
ilustrasi sanksi administratif pajak (unsplash.com/Scott Graham)

Jenis-jenis sanksi pajak pertama adalah sanksi administratif. Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, Wajib Pajak akan harus membayar kerugian akibat dari kerugian yang ditimbulkan. Pembayaran tersebut dapat berupa denda, bunga, serta kenaikan bayar.

Adapun sanksi administratif disesuaikan dengan bentuk pelanggaran yang dilakukan. Berikut penjelasannya:

  • Denda

Sanksi pajak berbentuk dengan dilakukan jika Wajib Pajak melakukan kesalahan dalam pelaporan pajak.

Selain itu, besaran denda juga bervariasi sesuai dengan jenis yang dilaporkan. Contohnya, Anda terlambat melaporkan SPT PPN maupun SPT Masa PPh.

  • Bunga

Jenis sanksi pajak berupa bunga diberikan jika WP melakukan kesalahan atau pelanggaran dalam pembayaran pajak. Besaran bunga akan diberikan sesuai dengan bentuk kesalahan yang dilakukan. Misalnya, terlambat atau kurang dalam membayar pajak.

  • Kenaikan

Kenaikan akan diberikan kepada WP jika salah dalam memberikan informasi yang digunakan untuk menghitung pembayaran pajak. Kenaikan dapat membuat Anda harus membayar pajak dalam jumlah dua kali lipat dari aslinya.

Jenis sanksi pajak ini menjadi salah satu sanksi yang ditakuti oleh WP.

Sanksi pidana

Sanksi pidana pajak
ilustrasi sanksi pidana (unsplash.com/Tingey Injury Law Firm)

Related Topics