Ditjen Pajak Catat Rp1,05 T Dekralasi Harta dari Tax Amnesty Jilid II

Dana terhimpun itu berasal dari 2.118 wajib pajak.

Ditjen Pajak Catat Rp1,05 T Dekralasi Harta dari Tax Amnesty Jilid II
Ilustrasi UU HPP. (ShutterStock/EtiAmmos)
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat nilai harta yang sudah dilaporkan pada Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau Tax Amnesty Jilid II sebesar Rp1,05 triliun. Harta bersih itu terdiri dari deklarasi dalam negeri (Deklarasi DN) senilai Rp893,05 miliar serta deklarasi luar negeri (Deklarasi LN) berjumlah Rp93,81 miliar per Minggu (9/1). 

"Jumlah dana terhimpun itu berasal dari 2.118 wajib pajak peserta PPS dan 2.252 surat keterangan," tulis Ditjen Pajak dikutip Senin (10/1). 

Sementara, PPh (Pajak Penghasilan) selama 9 hari gelaran PPS itu sudah terakumulasi senilai Rp125,5 miliar. Jumlah tersebut hanya 11,9 persen dari seluruh kekayaan bersih para peserta.

Di sisi lain, dana yang para peserta investasikan dalam instrumen Surat Berharga Negara (SBN) baru berjumlah Rp59,29 miliar, atau setara 5,6 persen dari seluruh nilai harta bersih dalam program hingga saat ini. 

Tentang Tax Amnesty Jilid II

PPS atau Tax Amnesty Jilid II memberi kesempatan bagi Wajib Pajak mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi tanpa paksaan atau sukarela. Program tersebut berlangsung selama enam bulan, dimulai sejak 1 Januari 2022 dan berakhir pada 30 Juni 2022.

Di dalam PPS ada dua kebijakan. Kebijakan I berlaku untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan Peserta TA, sedangkan Kebijakan II untuk Wajib Pajak Orang Pribadi saja.

Sebagai informasi, tarif PPS dalam Kebijakan I terdiri dari: 11 persen untuk Deklarasi LN; 8 persen untuk aset LN repatriasi dan aset DN; serta 6 persen untuk aset LN repatriasi dan aset DN berupa investasi berbentuk SBN atau kegiatan usaha sektor hilirisasi/EBT (energgi terbarukan) di wilayah Tanah Air.

Sementara dalam Kebijakan II, besaran berubah menjadi: 18 persen untuk Deklarasi LN; 14 persen aset LN repatriasi dan aset DN; serta 12 persen untuk aset LN repatriasi dan aset DN.

Tax Amnesty Jilid II bertujuan mengerek tingkat kepatuhan pelaporan dan pembayaran pajak di kalangan Wajib Pajak. Program tersebut juga menawarkan pemilihan tarif serta kehadiran prosedur sukarela.

Magazine

SEE MORE>
Fortune Indonesia 40 Under 40
Edisi Februari 2024
Investor's Guide 2024
Edisi Januari 2024
Change the World 2023
Edisi Desember 2023
Back for More
Edisi November 2023
Businessperson of the Year 2023
Edisi Oktober 2023
Rethinking Wellness
Edisi September 2023
Fortune Indonesia 100
Edisi Agustus 2023
Driving Impactful Change
Edisi Juli 2023

Most Popular

Cara Daftar OpenSea dengan Mudah, Lakukan 6 Langkah Ini
11 Bahasa Tertua di Dunia, Ada yang Masih Digunakan
GoTo Lepas GoTo Logistics, Bagaimana Nasib GoSend?
BTPN Syariah Bukukan Laba Rp264 miliar di Kuartal I-2024
Astra International (ASII) Bagi Dividen Rp17 Triliun, Ini Jadwalnya
Microsoft Umumkan Investasi Rp27 Triliun di Indonesia