Mekanisme burden sharing kembali dilakukan pemerintah di tahun 2025. Melalui skema burden sharing, BI dan Kemenkeu sepakat untuk membagi beban bunga untuk membiayai program perumahan rakyat dan Koperasi Desa Merah Putih.
Kesepakatan tersebut telah dituangkan dalam Keputusan Bersama (KB) tentang Tambahan Bunga dalam Mendukung Pelaksanaan Program Pemerintah terkait Astra Cita.
Kedua lembaga keuangan tersebut menegaskan bahwa pelaksanaan burden sharing dilakukan secara transparan, akuntabel, dan menekankan pada prinsip kehati-hatian. Tujuannya untuk menjaga disiplin dan integritas pasar.
Dalam skema yang disepakati, pembagian beban bunga dilakukan pada SBN yang diterbitkan pemerintah untuk mendanai program tersebut. Biaya akan dibagi rata atas realisasi alokasi anggaran setelah dikurangi imbal hasil dari penempatan pemerintah di lembaga keuangan domestik.
Tambahan bunga diberikan oleh BI pada rekening pemerintah di bank sentral. Hal tersebut sejalan dengan peran BI sebagai pemegang kas pemerintah. Kolaborasi ini diharapkan mampu memperkuat pondasi ekonomi kerakyatan dan meringankan beban masyarakat dalam jangka panjang.
Demikian informasi mengenai apa itu burden sharing dalam dinamika perekonomian Indonesia. Semoga bermanfaat!