Apa Itu Koperasi Desa Merah Putih dan Tujuannya?

- Koperasi Desa Merah Putih adalah inisiatif pemerintah untuk memperkuat ekonomi desa di seluruh Indonesia.
- Pembentukan koperasi mengikuti regulasi yang melibatkan perangkat desa, BPD, dan masyarakat setempat dengan cara musyawarah.
- Pemerintah akan mengoptimalkan dana desa yang sudah ada dan melibatkan Himbara dalam skema cicilan untuk mendukung operasional Koperasi Desa Merah Putih.
Koperasi Desa Merah Putih telah diluncurkan pada 12 Juli 2025 oleh Presiden Prabowo Subianto. Koperasi tersebut mendatangkan harapan baru.
Di satu sisi, kebijakan tersebut menuai pro dan kontra sebab sebagian kalangan menyimpan keraguan. Bahkan, mereka mempertanyakan efektivitas dan keberlanjutan koperasi tersebut.
Tidak sedikit yang masih bingung apa itu Koperasi Desa Merah Putih. Bagi Anda yang ingin tahu lebih lanjut, berikut penjelasan yang perlu disimak.
Apa itu Koperasi Desa Merah Putih?
Koperasi Desa Merah Putih atau Kopdes Merah Putih merupakan inisiatif dari pemerintah untuk memperkuat ekonomi desa. Caranya dengan membentuk koperasi di desa seluruh Indonesia sekitar 70.000 hingga 80.000.
Program ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan mengatasi masalah kemiskinan, ketimpangan ekonomi. Harapannya, program Koperasi Desa Merah Putih bisa mengatasi permasalahan terkait rentenir dan pinjaman online ilegal.
Pembentukan Kopdes Merah Putih berddasarkan beberapa regulasi seperti Undang-Undang (UU) Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian beserta perubahannya, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, dan peraturan menteri yang relevan.
Proses pembentukannya pun melibatkan perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan masyarakat setempat dengan cara musyawarah.
Penamaan dan pengesahan Koperasi Desa Merah Putih
Penamaan koperasi desa mengikuti format tertentu. Penamaan dimulai dengan kata "Koperasi", diikuti dengan frasa "Desa/Kelurahan Merah Putih" dan diakhiri dengan nama desa atau kelurahan setempat.
Proses pendirian koperasi dimulai dengan musyawarah desa atau kelurahan. Pembahasannya mencakup rencana pendirian, model bisnis, mitigasi risiko, serta kebutuhan modal.
Setelah itu, dilanjutkan dengan rapat pendirian koperasi dan pengesahan akta pendirian melalui Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK). Pengesahan dilakukan melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) dengan menyerahkan dokumen pendukung, seperti notulen rapat, berita acara pendirian, bukti penyetoran modal, dan rencana kerja koperasi.
Sumber pendanaan dan anggaran untuk koperasi
Pemerintah akan mengoptimalkan dana desa yang sudah ada. Pemerintah juga melibatkan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dengan skema cicilan selama tiga hingga lima tahun.
Setiap desa diperkirakan akan menerima anggaran sekitar Rp3 hingga Rp5 miliar untuk mendukung operasional Koperasi Desa Merah Putih. Skema penyaluran pinjaman dari Himbara ke koperasi masih akan dibahas lebih lanjut dengan pihak perbankan.
Demikian penjelasan mengenai apa itu Koperasi Desa Merah Putih yang telah diluncurkan oleh pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Semoga artikel ini menjawab rasa penasaran Anda.