Pemerintah Bakal Bentuk 70 Ribu Koperasi Desa Merah Putih

- Setiap desa akan mengalokasikan dana Rp3 miliar-5 miliar untuk koperasi, dengan pendanaan menggunakan sistem angsuran selama tiga hingga lima tahun.
- Program ini melibatkan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) untuk membantu pendanaan awal dan merevisi Peraturan Menteri Desa (Permendes) Nomor 2 Tahun 2024.
Jakarta, FORTUNE - Pemerintah resmi menggulirkan program pembentukan 70.000 Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes Merah Putih) yang akan dibiayai dengan dana desa. Keputusan ini diambil dalam rapat terbatas yang dipimpin oleh Presiden Prabowo Subianto bersama sejumlah menteri Kabinet Merah Putih di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (3/3).
Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, menjelaskan koperasi ini bertujuan menjadi pusat kegiatan ekonomi di desa sekaligus menampung hasil pertanian setempat.
"Satu yang diputuskan yaitu dibentuknya Koperasi Desa Merah Putih. Akan ada 70.000 desa yang memiliki koperasi ini. Dananya berasal dari dana desa yang sudah ada, yang nantinya digunakan untuk membentuk badan koperasi serta membangun gudang dan gerai di setiap desa," kata Zulkifli dalam konferensi pers di Istana Negara, Senin (3/3).
Lebih lanjut, ia memperkirakan setiap desa akan mengalokasikan dana sebesar Rp3 miliar-5 miliar untuk koperasi ini. Dengan dana desa yang saat ini mencapai Rp1 miliar per tahun, skema pendanaannya akan menggunakan sistem angsuran selama tiga hingga lima tahun.
Zulkifli juga menambahkan bahwa Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dapat membantu pendanaan awal agar program ini bisa segera berjalan.
Tiga model bentuk Koperasi Desa Merah Putih
Sementara itu, Menteri Koperasi, Budi Arie Setiadi, mengatakan terdapat tiga model pendekatan dalam pembentukan Kopdes Merah Putih. Pertama, mendirikan koperasi baru di desa yang belum memiliki koperasi. Kedua, merevitalisasi koperasi yang sudah ada agar lebih efektif. Ketiga, membangun serta mengembangkan koperasi yang telah beroperasi.
Menurut Budi, sekitar 64.000 Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) juga siap bermigrasi menjadi koperasi sebagai bagian dari program ini.
"Dengan adanya koperasi ini, kita bisa memangkas rantai distribusi barang yang selama ini merugikan produsen dan konsumen. Harapannya, harga barang di masyarakat bisa lebih terjangkau," ujarnya.
Selain itu, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi juga akan merevisi Peraturan Menteri Desa (Permendes) Nomor 2 Tahun 2004 guna menyesuaikan fokus penggunaan dana desa untuk mendukung koperasi ini.
Kopdes Merah Putih diharapkan dapat melakukan pengelolaan pada gerai sembako, gerai obat murah, apotek desa, gerai kantor koperasi, gerai unit usaha simpan pinjam koperasi (embrio Kop Bank), gerai klinik desa, gerai cold storage, serta distribusi logistik.
Keberadaan koperasi desa akan mampu memperpendek suplai chain dan melancarkan distribusi barang dan jasa hingga ke tingkat desa, sehingga dapat menekan biaya dengan lebih rendah hingga ke tingkat konsumen akhir.
Selain itu, keberadaan koperasi desa akan menjadi agregator bagi upaya mendorong peningkatan harga produk pertanian dari desa sekaligus menjadi stabilisator bagi inflasi.