Bagi karyawan yang ingin resign tetapi tetap ingin mendapatkan THR, ada beberapa strategi yang bisa dilakukan:
1. Resign Setelah THR Dibayarkan
Jika memungkinkan, karyawan bisa menunda pengunduran diri hingga setelah menerima THR. Biasanya, perusahaan membayarkan THR paling lambat H-7 sebelum Lebaran. Dengan begitu, karyawan tetap bisa mendapatkan haknya sebelum resmi keluar dari perusahaan.
2. Negosiasi dengan Perusahaan
Jika ingin resign sebelum Lebaran, karyawan bisa mencoba bernegosiasi dengan HR atau atasan mengenai kemungkinan tetap mendapatkan THR. Jika pengunduran diri dilakukan dengan alasan yang baik dan profesional, perusahaan mungkin bersedia memberikan THR secara penuh atau proporsional.
Cek kontrak kerja dan kebijakan perusahaan sebelum mengajukan pengunduran diri, pastikan untuk membaca kembali kontrak kerja dan kebijakan perusahaan mengenai pemberian THR.
Jika ada klausul yang menyebutkan bahwa THR tetap diberikan meski karyawan resign, maka karyawan bisa menggunakan hal ini sebagai dasar untuk menuntut haknya.
4. Ajukan Resign dengan Cara Profesional
Cara mengajukan resign juga berpengaruh terhadap keputusan perusahaan dalam memberikan THR. Pastikan untuk mengajukan pengunduran diri dengan sopan, memberikan waktu pemberitahuan yang cukup, dan menyelesaikan semua tugas yang masih menjadi tanggung jawab.
Secara hukum, THR merupakan hak karyawan yang telah bekerja minimal satu bulan secara terus-menerus. Namun, bagi karyawan yang mengundurkan diri sebelum Lebaran, hak atas THR tergantung pada beberapa faktor, seperti masa kerja, kebijakan perusahaan, dan kesepakatan yang dibuat dengan perusahaan.
Jika ingin tetap mendapatkan THR, karyawan disarankan untuk menunda pengunduran diri hingga setelah THR dibayarkan, bernegosiasi dengan perusahaan, atau memastikan bahwa kontrak kerja mengatur pemberian THR bagi karyawan yang resign.
Pada akhirnya, keputusan untuk resign sebelum atau setelah Lebaran harus dipertimbangkan dengan matang agar tidak merugikan diri sendiri. Pastikan untuk memahami hak-hak yang dimiliki dan mengambil langkah yang bijak sebelum mengambil keputusan. Dengan begitu, karyawan tetap bisa memperoleh haknya tanpa mengorbankan hubungan baik dengan perusahaan.