Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan keputusan BI naikkan BI rate untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah dan mengantisipasi inflasi.
“Hasil RDG Bank Indonesia pada 19-20 Mei 2026 memutuskan untuk menaikkan BI Rate sebesar 50 basis poin (bps) menjadi 5,25 persen,” ujar Perry dalam konferensi pers hasil RDG BI di Jakarta, Rabu (20/5).
BI menyatakan kenaikan suku bunga dilakukan sebagai langkah lanjutan memperkuat stabilisasi rupiah di tengah gejolak pasar global. Selain itu, kebijakan tersebut bersifat antisipatif (pre-emptive) untuk menjaga inflasi 2026 dan 2027 tetap berada pada sasaran 2,5±1 persen.
“Kebijakan moneter ini diperlukan untuk tetap mempertahankan stabilitas nilai tukar rupiah dan menjaga inflasi 2026 dan 2027 dalam sasaran 2,5 plus minus 1 persen,” kata Perry.
Dalam siaran pers BI No.28/107/DKom, bank sentral menyebut tekanan terhadap rupiah dipicu meningkatnya ketidakpastian global, termasuk konflik di Timur Tengah, penguatan dolar AS, hingga kenaikan yield US Treasury.
Pada saat yang sama, permintaan valuta asing domestik meningkat akibat kebutuhan pembayaran dividen, utang luar negeri, serta kebutuhan musiman pada kuartal II-2026.
Nilai tukar rupiah pada 19 Mei 2026 tercatat berada di level Rp17.700 per dolar AS atau melemah 2,20 persen dibanding akhir April 2026.
Untuk menjaga stabilitas rupiah, BI memperkuat intervensi di pasar valuta asing melalui transaksi Non-Deliverable Forward (NDF) di pasar offshore, transaksi spot, dan Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF) di pasar domestik.