Kenali Perbedaan Pinjol Legal dan Ilegal

Jakarta, FORTUNE - Kejahatan di sektor fintech lending semakin berkembang. Salah satu pintunya adalah melalui layanan pinjaman online (pinjol) gelap yang tidak terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Menyikapi permasalahan tersebut, OJK berupaya melakukan pencegahan. Salah satu caranya adalah melalui kampanye media sosial guna menjangkau lebih banyak audience. Berikut ini adalah beberapa perbedaan antara pinjol yang legal dan ilegal sebagaimana terdapat dalam akun Instagram resmi OJK.
Perizinan. Pinjol legal harus terdaftar dan berada dalam pengawasan OJK. Sedangkan, pinjol ilegal biasanya tidak memiliki izin.
Kejelasan informasi kantor. Pinjol legal biasanya memiliki identitas pengurus dengan alamat kantor yang jelas. Sementara, pinjol ilegal tidak menginformasikan identitas pengurusnya. Bahkan, kantornya pun tidak punya alamat jelas.
Proses peminjaman. Pada pinjol legal, proses mendapatkan pinjaman melalui seleksi dan persyaratan yang cukup ketat. Sebaliknya, pinjol ilegal meminjamkan dana dengan sangat mudah.
Kejelasan informasi pinjaman. Pinjol legal umumnya menjelaskan biaya pinjaman berikut dendanya secara transparan. Namun, pinjol ilegal tidak menginformasikan kedua hal ini dengan jelas.
Bunga pinjaman. Pinjol legal memiliki batas bunga per hari maksimal sebesar 0,8%. Pinjol ilegal memiliki bunga pinjaman tidak terbatas.
Total pengembalian pinjaman. Pada pinjol ilegal, pengembalian (termasuk denda) maksimal 100% dari pinjaman pokok untuk lama peminjaman sampai 24 bulan. Sedangkan, pinjol ilegal tidak memiliki batas pengembalian pinjaman.
Keamanan data telepon selular peminjam. Pinjol legal hanya mengakses kamera, mikrofon, dan lokasi. Pinjol ilegal akan mengakses seluruh data yang ada di telepon selular.
Risiko pinjaman yang tidak dilunasi. Bila tidak melunasi pinjaman, risiko peminjam pinjol legal adalah masuk daftar hitam Fintech Data Center setelah batas waktu 90 hari. Sedangkan, pada pinjol ilegal, peminjam yang tidak melunasi pinjamannya biasanya akan mengalami ancaman kekerasan, teror, penghinaan, pencemaran nama baik, dan penyebaran data pribadi seperti foto atau video.
Layanan pengaduan. Pinjol legal memiliki layanan pengaduan konsumen. Sebaliknya, pinjol ilegal tidak memiliki layanan pengaduan.
Saluran penawaran. Pinjol legal dilarang melakukan penawaran ke saluran komunikasi pribadi (SMS, WA, dan saluran lain) tanpa persetujuan penggunanya. Namun, pinjol ilegal justru melakukan hal ini tanpa izin penggunanya.
Sertifikasi penagihan. Pada pinjol legal, pegawai yang melakukan penagihan pinjaman harus memiliki sertifikasi penagihan dari Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) atau pihak lain yang ditunjuk AFPI. Hal tersebut biasanya tidak diterapkan oleh pinjol ilegal.