FINANCE

Persiapkan dari Sekarang, Ini Jenis Dana Pensiun dan Fungsinya

Dana pensiun diperlukan untuk mempersiapkan masa tua.

Persiapkan dari Sekarang, Ini Jenis Dana Pensiun dan FungsinyaIlustrasi perencanaan dana pensiun. Shutterstock/ITTIGallery
01 March 2023
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE – Perencanaan keuangan harus dilakukan sejak dini, untuk hidup yang lebih nyaman di masa tua. Dana pensiun pun menjadi pilihan tabungan yang bisa Anda persiapkan sedari sekarang.

Dana pensiun adalah sebuah tabungan yang dipersiapkan oleh individu pada masa produktifnya, untuk digunakan di hari tua atau ketika Anda telah memasuki masa pensiun. Program ini cukup penting, terlebih Indonesia masuk kelompok negara-negara yang memerlukan program perbaikan sistem pensiun–menurut laporan Global Pension Index 2022.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendefinisikan dana pensiun sebagai lembaga keuangan nonbank yang menyelenggarakan program pensiun. Dana pensiun dapat didirikan oleh perusahaan, lembaga sosial, atau orang perorangan yang mempekerjakan karyawan. Dengan demikian, program pensiun tak hanya bisa dinikmati oleh para pegawai pemerintahan dan BUMN saja, namun para karyawan swasta pun bisa mendapatkannya.

Produk dana pensiun

Ilustrasi para penerima jaminan hari tua.
Ilustrasi para penerima jaminan hari tua. (ShutterStock/PhotoIris2021)

Menurut OJK, ada beberapa jenis produk dana pensiun, yakni:

  • Dana Pensiun Pemberi Kerja
    Dana Pensiun yang dibentuk oleh orang atau badan yang mempekerjakan karyawan, selaku pendiri, untuk menyelenggarakan Program Pensiun Manfaat Pasti atau Program Pensiun Iuran Pasti, bagi kepentingan sebagian atau seluruh karyawannya sebagai peserta, dan yang menimbulkan kewajiban terhadap Pemberi Kerja.
  • Dana Pensiun Lembaga Keuangan
    Dana Pensiun yang dibentuk oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa untuk menyelenggarakan Program Pensiun Iuran Pasti bagi perorangan, baik karyawan maupun pekerja mandiri yang terpisah dari Dana Pensiun pemberi kerja bagi karyawan bank atau perusahaan asuransi jiwa yang bersangkutan. Salah satu contohnya adalah program Jaminan Hari Tua (JHT) yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan dalam rupa sistem tabungan pensiun yang bersifat wajib.
  • Dana Pensiun Berdasarkan Keuntungan
    Dana Pensiun Pemberi Kerja yang menyelenggarakan Program Pensiun Iuran Pasti, dengan iuran hanya dari pemberi kerja yang didasarkan pada rumus yang dikaitkan dengan keuntungan pemberi kerja.​

Selain ketiga jenis di atas, ada produk dana pensiun lain yang berlaku khusus di Indonesia, seperti:

  • Dana Pensiun Syariah
    Dana pensiun syariah dikelola oleh suatu badan hukum dengan tujuan untuk memberikan manfaat pensiun berdasarkan prinsip syariah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pada dasarnya, produk ini terdiri dari program layaknya dana pensiun konvensional (DPPK, DPLK, dan Dana Pensiun Berdasarkan Keuntungan). Namun, dalam prinsip pelaksanaannya dana pensiun syariah menggunakan ketentuan yang berbeda, misalnya untuk iuran, hasil investasi, hingga manfaat pensiun.

Fungsi dana pensiun

Ilustrasi pengasuhan anak atau parenting. Shutterstock/fizkes
Ilustrasi pengasuhan anak atau parenting. Shutterstock/fizkes

Related Topics