FINANCE

Pemerintah Siap Kelola Komitmen Pendanaan US$20 Miliar Transisi Energi

Salah satunya lewat pembentukan holding subholding PLN.

Pemerintah Siap Kelola Komitmen Pendanaan US$20 Miliar Transisi EnergiSri Mulyani, Menteri Keuangan RI. (Flickr)
01 February 2023
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE – Pemerintah menyatakan siap mengelola transisi energi di tanah air, dengan komitmen pendanaan US$20 miliar, salah satunya melalui pembentukan holding dan subholding di PT PLN (Persero).

Menteri Keuangan Sri Mulyani, mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta jajarannya untuk berkoordinasi dan membangun sebuah platform dalam mendukung PLN  melaksanakan mekanisme transisi energi. Menurut Sri Mulyani, terdapat komitmen sebesar 20 miliar dolar AS untuk berbagai proyek transisi energi di tanah air.

“Presiden meminta supaya para menteri berkoordinasi membangun sebuah platform yang waktu itu sudah diluncurkan oleh Bapak Presiden di G20,” ujar Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani usai mengikuti rapat terbatas (ratas) yang dipimpin di Istana Merdeka, Jakarta, dikutip di laman Setpres, Rabu (1/2).

Langkah tersebut penting untuk mendukung Indonesia mendukung pencapaian energi nol bersih. 

Pembentukan perusahaan holding dan induk PLN

Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo (tengah) didampingi Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN Bob Saril (kanan) dalam kegiatan PLN E-Mobility Day di Bali, Minggu (24/7).
Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo (tengah) didampingi Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN Bob Saril (kanan) dalam kegiatan PLN E-Mobility Day di Bali, Minggu (24/7). (ANTARAFOTO/Fikri Yusuf)

Pemerintah mendukung pembentukan induk perusahaan (holding) dan anak induk perusahaan (subholding) di PT PLN (Persero).

“Jadi untuk pembentukan holding subholding menurut saya tidak ada halangan dari sisi perpajakan, bahkan kita akan mendukung,” ujar Sri Mulyani. 

Pemerintah juga menyetujui berbagai hal yang dibutuhkan dari sisi perpajakan terkait pembentukan induk dan anak induk perusahaan di PLN.

“Dari sisi treatment PPN, PPh, dan kemudian penggunaan nilai buku itu kita dukung dan sudah ada peraturan yang melandasinya,” ujarnya.

Regulasi

ilustrasi : proses kerja notaris
Shutterstock/YP_Studio

Related Topics