Agar mendapatkan gambaran mengenai perhitungannya, berikut contoh simulasi perhitungan pajak atas THR 2025.
Contoh:
Anda merupakan seorang karyawan sudah bekerja selama 1 tahun dengan gaji Rp15 juta per bulan dipotong biaya jabatan. Anda berstatus tidak menikah dan tanpa tanggungan.
Menjelang Hari Raya Idulfitri, perusahaan memberikan THR sejumlah satu bulan gaji Anda pada bulan Maret. Berapa pajak atas THR yang dibebankan?
Status wajib pajak = PTKP TK/0
Penghasilan = Rp15 juta per bulan atau Rp180 juta per tahun, tanpa ditambah THR
THR = Rp15 juta
PTKP = Rp54 juta dengan status PTKP TK/0
Penghasilan setahun ditambah THR = Rp195 juta
Berikut rincian perhitungannya
1. Biaya jabatan
Biaya jabatan = Rp195.000.000 x 5 persen = Rp9.750.000
Biaya jabatan yang dikenakan = Rp6.000.000
2. PKP
Penghasilan bruto = Rp195.000.000 - Rp6.000.000 = Rp189.000.000
PTKP TK 0 = Rp189.000.000 - Rp54.000.000 = Rp135.000.000
PKP = Rp135.000.000
3. Pajak tarif progresif
Lapisan 1 (penghasilan sampai Rp60.000.000 dikenakan tarif pajak 5 persen)
= Rp60.000.000 x 5 persen = Rp3.000.000
Lapisan 2 (penghasilan Rp60.000.000 - Rp250.000.000 dikenakan tarif pajak 15 persen)
= (Rp135.000.000 - Rp60.000.000) x 15 persen
= Rp75.000.000 x 15 persen = Rp11. 250.000
Total Pajak PPh 21 = Rp3.000.000 + Rp11.250.000 = Rp14.250.000
4. Pajak atas THR
Jumlah pajak THR = THR / total penghasilan bruto x total pajak
= Rp15.000.000 / Rp195.000.000 x Rp14.250.000 = Rp1.096.154
THR yang diterima
= Rp15.000.000 - Rp1.096.154 = Rp13.903.846
Jadi, pajak yang dikenakan pada THR sebesar Rp1.096.154 atau THR 2025 yang diterima sebanyak Rp13.903.846.
Demikian cara hitung pajak THR 2025 yang bisa dijadikan paduan sebagai bagian dari penghasilan yang dikenakan pajak. Semoga bermanfaat!