Jakarta, FORTUNE - Gubernur Bank Indonesia (BI), Perry Warjiyo, memperluas instrumen penempatan devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) dengan membuka penggunaan valuta asing selain dolar Amerika Serikat (AS).
Melalui kebijakan baru ini, eksportir dapat menempatkan devisa menggunakan mata uang non-dolar seperti yuan Cina di perbankan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Langkah tersebut diambil bersamaan dengan perluasan tenor penempatan term deposit valas hingga 12 bulan. Sebelumnya, skema penempatan DHE SDA lebih banyak didominasi dolar AS.
“Kami perluas adalah bahwa DHE SDA ini bisa digunakan sebagai instrumen term deposit. Baik eksportir kepada bank maupun bank kepada Bank Indonesia,” kata Perry dalam acara sosialisasi aturan tata kelola ekspor di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis (21/5).
Menurut Perry, kebijakan tersebut sejalan dengan strategi BI memperdalam pasar valuta asing domestik melalui penguatan transaksi local currency transaction (LCT), khususnya dengan Cina. Ia mengungkapkan nilai transaksi mata uang lokal antara Indonesia dan Cina pada tahun lalu telah menembus lebih dari US$25 miliar per tahun.
Sementara sepanjang tahun ini, transaksi local currency dengan Cina telah mencapai sekitar US$3,7 miliar per bulan.
“Kami sudah kerja sama dengan bank-bank ini, juga kerja sama dengan bank sentral di Cina bahwa di dalam negeri sudah ada transaksinya,” ujar Perry.
Dengan makin berkembangnya pasar yuan di dalam negeri, pelaku usaha yang memiliki mata uang Cina tersebut kini dapat melakukan berbagai transaksi langsung di pasar domestik, mulai dari transaksi spot, swap, hingga forward tanpa harus bergantung pada dolar AS.
Selain memperluas jenis mata uang, BI juga menambah instrumen penempatan DHE SDA dengan memasukkan surat utang negara (SUN) dan surat berharga syariah negara (SBSN) berdenominasi valuta asing sebagai pilihan investasi eksportir.
Kini, instrumen penempatan DHE SDA mencakup rekening khusus DHE SDA, term deposit valas, Sekuritas Valas BI (SVBI), Sukuk Valas BI (SUVBI), SUN valas, hingga SBSN valas dengan tenor yang diperluas sampai 12 bulan.
“Ini menjadikan fleksibilitas bagi para eksportir untuk menggunakan DHE yang sudah masuk ke bank Himbara tadi, untuk bisa digunakan untuk berbagai keperluan dunia usaha,” kata Perry.
Pengembangan instrumen tersebut dilakukan menjelang implementasi aturan baru DHE SDA yang tertuang dalam PP Nomor 2 Tahun 2026 dan PP Nomor 21 Tahun 2026 mulai 1 Juni 2026.
Dalam beleid baru itu, eksportir sektor sumber daya alam diwajibkan memasukkan 100 persen devisa hasil ekspor ke dalam sistem perbankan Himbara. Selain itu, eksportir juga wajib menempatkan minimal 30 persen DHE SDA sektor migas dan 100 persen DHE SDA nonmigas di rekening khusus domestik.
Kewajiban penempatan tersebut berlaku minimal tiga bulan untuk sektor migas dan 12 bulan untuk sektor nonmigas. Pemerintah juga menurunkan batas konversi DHE valuta asing ke rupiah dari sebelumnya 100 persen menjadi maksimal 50 persen.
