Sektor Hulu Migas Dikecualikan dari Kewajiban Parkir DHE di Himbara

Pemerintah menetapkan sektor hulu migas dikecualikan dari kewajiban penempatan Devisa Hasil Ekspor SDA di bank Himbara.
Pengecualian diberikan karena karakter industri migas berbeda.
Pemerintah juga merevisi aturan DHE SDA dengan menurunkan kewajiban konversi menjadi 50 persen dan memperluas pengecualian bagi sektor pertambangan, migas, serta nonmigas tertentu.
Jakarta, FORTUNE - Pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum bagi pelaku ekonomi pada sektor hulu minyak dan gas bumi (migas). Sektor strategis ini resmi dikecualikan dari kewajiban penempatan Devisa Hasil Ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA) di Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, mengatakan keputusan tersebut diambil usai Presiden Prabowo Subianto menandatangani aturan baru terkait DHE SDA. Pemerintah ingin aktivitas bisnis hulu migas tetap berjalan normal tanpa gangguan birokrasi.
“DHE dan hasil ekspor Pak Presiden mengatakan silahkan pakai saja, tak perlu pakai PP. Jadi jangan ada kekhawatiran. Ini menjamin kepastian aturan yang ada di negara kami soal migas,” kata Bahlil dalam keterangan resmi, dikutip Kamis (21/5).
Menurut Bahlil, karakteristik industri hulu migas sangat spesifik. Sektor ini berbeda dari komoditas tambang lainnya. Sebagian besar produksi migas nasional wajib diprioritaskan memenuhi kebutuhan domestik.
Di sisi lain, aktivitas penjualan ekspor umumnya telah terikat kontrak jangka panjang yang rigid sebelum proyek berjalan.
“Yang lain lagi adalah ini sudah terjadi kesepakatan pada saat sebelum plan of development (POD), negosiasi antara pemerintah dengan pengusahanya,” ujar Bahlil.
Selain kelonggaran DHE, sektor hulu migas juga dipastikan luput dari kebijakan ekspor satu pintu SDA strategis. Kebijakan ekspor satu pintu tersebut rencananya bakal dijalankan melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Bahlil menyebut keputusan ini merupakan arahan langsung dari Presiden Prabowo.
“Saya bawa pesan atas dasar pengetahuan pendalaman dan info objektif, maka Pak Presiden memutuskan untuk sektor hulu migas PP itu tidak berlaku. Jadi, enggak ada keraguan, jadi bisnis migas seperti biasa,” kata Bahlil.
Kendati demikian, ketegasan pemerintah tetap berlaku untuk sektor lain. Kebijakan ekspor satu pintu akan tetap dijalankan secara ketat pada komoditas strategis mineral dan batu bara. Langkah ini disebut sebagai bentuk implementasi murni dari Pasal 33 UUD 1945.
“Kebijakan ini juga merupakan implementasi Pasal 33 UUD 1945 yang memang harus dilaksanakan negara,” kata Bahlil.
Pada kesempatan terpisah, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengungkapkan revisi aturan DHE SDA ini akan mulai berlaku efektif pada 1 Juli 2026. Melalui beleid baru tersebut, pemerintah memperluas cakupan pengecualian penempatan devisa di bank-bank milik negara.
“Revisi kebijakan tersebut di dalam PP adalah memperluas pengecualian penempatan DHE pada non Himbara untuk sektor pertambangan, migas, dan non migas,” kata Airlangga di Gedung DPR, Jakarta.
Relaksasi ini diberikan kepada para eksportir yang telah mengantongi perjanjian perdagangan bilateral dengan Indonesia. Pengecualian juga berlaku bagi eksportir yang dinilai patuh melakukan repatriasi DHE di dalam negeri selama ini.
Dalam aturan teranyar ini, pemerintah memangkas batas kewajiban konversi DHE. Batasan yang semula mengikat sebesar 100 persen, kini diturunkan menjadi 50 persen. Eksportir tertentu kini diperbolehkan memarkir sebagian dana DHE mereka di bank non-Himbara melalui skema retensi khusus.
Untuk sektor pertambangan misalnya, para eksportir kini diizinkan menempatkan 30 persen dana DHE mereka di bank non-Himbara. Aturan ini diikuti dengan kewajiban retensi atau masa tahanan dana minimal selama tiga bulan.

















