Mengapa Prabowo Wajibkan Ekspor CPO hingga Batu Bara Lewat BUMN?

- Presiden Prabowo mewajibkan ekspor komoditas SDA seperti CPO, batu bara, dan ferro alloy dilakukan melalui BUMN untuk menekan praktik penyelewengan dan kebocoran penerimaan negara.
- Pemerintah menemukan banyak dugaan manipulasi ekspor yang menyebabkan potensi kerugian hingga US$900 miliar, sehingga kebijakan baru ini diharapkan memperkuat pengawasan dan transparansi transaksi.
- Kebijakan diterapkan bertahap mulai Juni 2026 hingga September 2026, di mana seluruh transaksi ekspor-impor nantinya sepenuhnya dijalankan oleh BUMN sesuai amanat Pasal 33 UUD 1945.
Jakarta, FORTUNE - Presiden Prabowo Subianto mewajibkan seluruh penjualan ekspor komoditas strategis sumber daya alam (SDA) dilakukan satu pintu melalui badan usaha milik negara (BUMN) yang ditunjuk. Kebijakan ini diambil menyusul temuan atas syahwat lancung sebagian eksportir, mulai dari manipulasi invois (under-invoicing), pemindahan keuntungan ke luar negeri (transfer pricing), hingga pemalsuan volume serta kualitas barang.
Prabowo menyampaikan keputusan tersebut di depan parlemen dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-19 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026, Rabu (20/5). Dalam siaran kanal YouTube DPR-RI, Prabowo membeberkan bagaimana praktik menahun itu telah mengacaukan urat nadi perekonomian negara.
“Kita tahu bahwa perbedaan antara yang dilaporkan dan yang tidak dilaporkan itu sering mencapai 50 persen. Yang dilaporkan adalah 50 persen dari keadaan yang sebenarnya,” ujar Prabowo.
Menurut hitungan Istana, potensi kekayaan bangsa yang menguap akibat kebocoran tersebut menyentuh US$900 milar. Modus lama seperti penyusutan perhitungan tonase dan manipulasi mutu barang dinilai sudah terlalu lama dibiarkan tanpa pengawasan berarti.
“Potensi uang yang bisa kita selamatkan dari kebocoran-kebocoran itu adalah US$150 miliar satu tahun,” ujar Prabowo.
Kebijakan ini merupakan pukulan balik atas ketidakberdayaan Indonesia di panggung komoditas dunia. Sebagai produsen raksasa minyak kelapa sawit mentah (CPO) dan nikel, Indonesia justru menduduki posisi sebagai price taker alias menjadi penonton saat harga barang miliknya sendiri didikte oleh bursa asing.
“Kita produsen kelapa sawit terbesar di dunia, tapi harga kelapa sawit ditentukan di negara lain. Saya tidak mau kelapa sawit kita harganya ditentukan oleh bangsa lain,” kata Prabowo.
Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas SDA. Berdasarkan beleid anyar ini, komoditas premium seperti CPO, batu bara, hingga ferro alloy wajib menggunakan jasa BUMN sebagai pengekspor tunggal.
Kendati demikian, Prabowo buru-buru menepis kecemasan para juragan swasta. Skema baru ini, klaimnya, bukanlah bentuk akuisisi paksa atau nasionalisasi aset swasta, melainkan murni penyediaan fasilitas pemasaran. Uang hasil penjualan di pasar global nantinya tetap akan dikembalikan utuh kepada korporasi pengelola komoditas bersangkutan.
“Tujuan utama kebijakan ini adalah memperkuat pengawasan dan monitoring, serta memberantas praktik kurang bayar, praktik pemindahan harga, dan pelarian devisa hasil ekspor,” katanya.
Pemberlakuan aturan ini dirancang dalam dua fase sepanjang 2026.
Tahap mula-mula bergulir pada 1 Juni hingga 31 Agustus 2026. Dalam masa transisi tiga bulan ini, korporasi swasta masih diperkenankan bersentuhan dengan proses ekspor, namun gerbang transaksi perdagangan secara berangsur-angsur mesti dialihkan ke pundak BUMN.
Swasta diwajibkan memindahkan relasi transaksinya, sementara BUMN mulai mengambil alih pengikatan kontrak dengan pembeli di luar negeri.
Puncaknya adalah 1 September 2026. Mulai tanggal tersebut, seluruh rantai perdagangan ekspor-impor antara pembeli internasional dan penjual domestik sepenuhnya menjadi ranah mutlak BUMN. Perusahaan pelat merah yang ditunjuk akan memegang kendali total operasionalisasi logistik ekspor; sejak urusan pra-pabean (pre-clearance), kepabeanan (customs clearance), hingga urusan korespondensi pembayaran ekspor.

















