Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
Install
For
You

Penerimaan Cukai Minuman Alkohol Tembus Rp8,9 Triliun

Penerimaan Cukai Minuman Alkohol Tembus Rp8,9 Triliun
Minuman alkohol (pexels.com/Chris F)
Intinya Sih
Sisi Positif
  • Penerimaan cukai minuman beralkohol tahun 2025 mencapai Rp8,92 triliun, naik 0,73 persen dari tahun sebelumnya berkat pertumbuhan pada golongan A dan C meski golongan B menurun.
  • Pemerintah menyesuaikan tarif cukai MMEA sejak 1 Januari 2024 melalui PMK No.160/2023 untuk mengendalikan konsumsi sekaligus menjaga penerimaan negara berdasarkan kadar alkohol tiap golongan.
  • Sektor makanan dan minuman nasional tumbuh positif dengan kenaikan 7,04 persen pada triwulan I-2026 serta kontribusi terbesar terhadap PDB industri pengolahan nonmigas sebesar 42,01 persen.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

 Banten, FORTUNE - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) melansir realisasi penerimaan cukai dari industri minuman beralkohol yang mencapai Rp8,92 triliun sepanjang 2025, naik tipis dari capaian tahun sebelumnya Rp8,86 triliun.

Kendati komoditas ini berada dalam pengawasan ketat dan pembatasan oleh pemerintah, kontribusinya terhadap roda ekonomi tidak boleh dipandang sebelah mata. Sektor ini tetap konsisten menyuntikkan dana segar ke kas negara.

“Industri minuman beralkohol terus berperan dalam perekonomian, khususnya terhadap penerimaan negara melalui kontribusi pembayaran cukai,” kata Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau, dan Bahan Penyegar Kemenperin, Merrijantij Punguan Pintaria, di Tangerang, Banten, Selasa (19/5).

Merrijantij menguraikan, peningkatan pundi-pundi cukai ini dikatrol oleh pertumbuhan positif pada sejumlah kategori. Penerimaan dari minuman beralkohol golongan A melonjak 1 persen, sementara golongan C melejit hingga 13 persen.

Sebaliknya, rapor merah justru terjadi pada golongan B yang merosot sekitar 3 persen. Merrijantij menilai kelesuan ini terjadi akibat taji produksi domestik yang masih kalah bersaing dengan serbuan produk impor asal Australia dan benua Eropa.

“Kita menyadari untuk golongan B produksinya masih belum sebaik negara-negara lain, khususnya Australia dan Eropa yang memang industrinya sudah cukup maju,” ujarnya.

Pemerintah telah merombak tarif cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) sejak 1 Januari 2024 lewat PMK Nomor 160 Tahun 2023. Langkah fiskal ini diambil demi menjinakkan tingkat konsumsi masyarakat sekaligus mengamankan pendapatan negara.

Besaran tarif cukai dipatok berdasarkan kadar kepekatan alkohol. Golongan A (kadar alkohol maksimal 5 persen) dikenakan tarif Rp16.500 per liter untuk produk lokal maupun impor.

Golongan B (kadar alkohol di atas 5 hingga 20 persen) dikenakan tarif Rp42.500 per liter untuk produksi dalam negeri. Sedangkan golongan C (kadar alkohol di atas 20 hingga 55 persen) wajib menebus cukai Rp101.000 per liter.

Di luar fungsi bujeter, instrumen cukai MMEA ini juga diandalkan sebagai rem regulasi. Kebijakan ini ditujukan demi menekan dampak negatif pada bidang kesehatan dan sosial di tengah masyarakat.

Meskipun industri minuman beralkohol dikepung berbagai pembatasan, performa sektor makanan dan minuman (mamin) nasional secara umum justru menunjukkan kinerja menggembirakan. Kemenperin mencatat sektor mamin tumbuh 7,04 persen pada triwulan I-2026.

Laju pertumbuhan ini sukses mempecundangi pertumbuhan industri pengolahan nonmigas yang mencapai 5,14 persen. Angka ini bahkan lebih tinggi dari pertumbuhan ekonomi nasional yang mencapai 5,31 persen.

Walhasil, sektor mamin kokoh mencengkeram porsi terbesar terhadap PDB industri pengolahan nonmigas dengan kontribusi dominan mencapai 42,01 persen pada periode tersebut.

Sektor mamin juga unjuk gigi di panggung internasional. Sepanjang 2025, nilai ekspor komoditas ini meraup US$49,51 miliar, atau menyumbang 21,96 persen dari total ekspor industri pengolahan nonmigas.

Daya pikat sektor mamin pun terbukti ampuh menjaring pemodal. Terbukti, investasi mengalir deras sebesar Rp26,82 triliun hingga triwulan I-2026. Aliran modal tersebut berhulu dari Penanaman Modal Foreign/Asing (PMA) senilai Rp10,48 triliun dan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) sebesar Rp16,34 triliun.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Bonardo Maulana
EditorBonardo Maulana

Related Articles

See More