- Golongan R-1/ TR daya 900 VA: Rp1.352 per kWh
- Golongan R-1/ TR daya 1.300 VA: Rp1.444,70 per kWh
- Golongan R-1/ TR daya 2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh
- Golongan R-2/ TR daya 3.500-5.500 VA: Rp1.699,53 per kWh
- Golongan R-3/ TR daya 6.600 VA ke atas: Rp1.699,53 per kWh
- Golongan B-2/ TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp1.444,70 per kWh
- Golongan B-3/TM, TT daya di atas 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh
- Golongan I-3/ TM daya di atas 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh
- Golongan I-4/ TT daya 30.000 kVA ke atas: Rp996,74 per kWh
- Golongan P-1/ TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp1.699,53 per kWh
- Golongan P-2/ TM daya di atas 200 kVA: Rp1.522,88 per kWh
- Golongan P-3/ TR: Rp1.699,53 per kWh
- Golongan L/ TR, TM, TT: Rp1.644,52 per kWh
Daftar Tarif Listrik per Mei 2026, Naik atau Turun?

Pemerintah melalui Kementerian ESDM menetapkan tarif listrik Mei 2026 untuk 13 golongan pelanggan non-subsidi tanpa perubahan.
Penetapan tarif mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 dengan evaluasi tiap tiga bulan.
Keputusan mempertahankan tarif listrik diambil demi menjaga daya beli masyarakat serta memastikan stabilitas ekonomi di tengah dinamika global.
Jakarta, FORTUNE - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menetapkan daftar tarif listrik per Mei 2026 untuk 13 golongan pelanggan non-subsidi. Tarif listrik dipastikan tidak mengalami perubahan sepanjang triwulan II/2026, yakni mulai April hingga Juni 2026.
Keputusan tersebut diambil sebagai upaya menjaga stabilitas ekonomi nasional di tengah ketidakpastian dan dinamika ekonomi global. Dengan tidak adanya penyesuaian tarif, pemerintah berharap daya beli masyarakat dan aktivitas industri tetap terjaga.
Berikut daftar tarif listrik per Mei 2026 yang resmi berlaku.
Table of Content
Daftar tarif listrik per Mei 2026
Tarif listrik untuk 13 golongan pelanggan non-subsidi dipastikan tidak mengalami perubahan pada Mei 2026. Dengan demikian, besaran tarif listrik bulan ini masih sama seperti yang berlaku pada April 2026.
Kebijakan tersebut berlaku sepanjang triwulan II/2026, yakni periode April hingga Juni 2026. Berikut daftar tarif listrik per Mei 2026 untuk pelanggan non-subsidi:
Tarif listrik April-Juni 2026 dipastikan tidak naik
Penetapan tarif listrik per Mei 2026 telah diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang tarif tenaga listrik yang disediakan oleh PT PLN (Persero).
Mengacu pada aturan tersebut, tarif listrik pelanggan non-subsidi dievaluasi dan disesuaikan setiap tiga bulan berdasarkan sejumlah indikator ekonomi makro. Faktor yang menjadi acuan meliputi nilai tukar rupiah, Indonesia Crude Price (ICP), inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).
Untuk penetapan tarif listrik triwulan II/2026, pemerintah menggunakan data ekonomi periode November 2025 hingga Januari 2026 dengan rincian sebagai berikut:
- Kurs: Rp16.743,46 per dolar AS
- ICP: 62,78 dolar AS per barel
- Inflasi: 0,22 persen
- HBA: 70 dolar AS per ton
Berdasarkan perhitungan tersebut, tarif listrik triwulan II/2026 sebenarnya berpotensi mengalami penyesuaian. Namun, pemerintah memutuskan untuk mempertahankan tarif listrik demi menjaga stabilitas ekonomi dan daya beli masyarakat.
Dukung daya saing nasional dan daya beli masyarakat
Langkah pemerintah tidak menaikkan tarif listrik pada triwulan II/2026 merupakan bagian dari upaya untuk menjaga daya beli masyarakat, mendukung daya saing industri nasional, dan menjaga stabilitas ekonomi nasional di tengah kondisi global.
Kementerian ESDM melalui PT PLN (Persero) berkomitmen untuk menjaga pasokan listrik, meningkatkan kualitas pelayanan, dan mengoptimalkan efisiensi operasional untuk memastikan penyediaan tenaga listrik tetap andal dan berkelanjutan.
Meski daftar tarif listrik Mei 2026 dipastikan stabil, masyarakat tetap diimbau menggunakan energi listrik secara bijak dan bertanggung jawab. Informasi terkait tarif listrik maupun layanan lainnya dapat diakses melalui situs resmi dan akun media sosial PLN maupun Kementerian ESDM.
FAQ seputar tarif listrik Mei 2026
| Apakah tarif listrik per Mei 2026 naik? | Tarif listrik per kWH untuk pelanggan non subsidi dipastikan tidak naik per Mei 2026. |
| Kenapa pemerintah tidak menaikkan tarif listrik 2026? | Keputusan tersebut diambil sebagai upaya untuk menjaga daya beli masyarakat serta memberikan kepastian dan stabilitas ekonomi nasional. |
| Apakah tarif listrik berubah setiap bulan? | Tidak selalu. Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyesuaikan tarif listrik secara berkala berdasarkan kurs, harga minyak, dan inflasi. |
















