Masih Ada Revisi, Aturan Baru DHE SDA Ditargetkan Rampung April 2026

- Pemerintah menargetkan revisi PP tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam rampung bulan ini, dengan penerapan penuh direncanakan pada April 2026.
- Revisi mencakup kewajiban eksportir menempatkan seluruh DHE valuta asing di rekening khusus bank Himbara yang memiliki izin usaha dalam valuta asing.
- Aturan baru juga menurunkan batas konversi valas hasil ekspor ke rupiah dari 100 persen menjadi 50 persen untuk menjaga likuiditas domestik.
Jakarta, FORTUNE - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menargetkan bahwa revisi Peraturan Pemerintah (PP) terkait dengan Devisa Hasil Ekspor (DHE) dari Sumber Daya Alam (SDA) akan rampung pada bulan ini.
“Harusnya bentar lagi keluar kok. Mungkin bulan ini diterapkan nanti,” ujar Purbaya saat ditemui di Kantor Kementerian Keuangan, Selasa (7/4).
Purbaya menjelaskan bahwa masih terdapat revisi dalam peraturan tersebut. “Ada revisi kecil karena ada beberapa pihak minta pengecualian dan Presiden setuju,” katanya.
Purbaya mengatakan, penyesuaian tersebut dilakukan agar tetap dalam tujuan DHE yakni memperkuat likuiditas devisa dalam negeri, khususnya dari sumber daya alam.
“Karena DHE itu sebetulnya tujuannya adalah untuk menahan uang-uang domestik yang pinjem pakai bank domestik, yang pakai sumber daya alam domestik, tapi kita untung uangnya itu di luar negeri,” katanya.
Sebagai konteks, saat ini pemerintah tengah melakukan revisi pada PP Nomor 8 Tahun 2025. Sebelumnya, peraturan tersebut ditargetkan akan berlaku pada 1 Januari 2026.
Dalam ketentuan terbaru, eksportir diwajibkan menempatkan seluruh DHE valuta asing di rekening khusus yang hanya tersedia di Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Sebelumnya, aturan mengizinkan penggunaan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) atau bank umum devisa secara lebih luas. Namun, mulai 2026, seluruh kegiatan pemasukan dan pemanfaatan DHE hanya dapat dilakukan melalui Himbara yang memiliki izin usaha dalam valuta asing.
Selain itu, revisi lainnya adalah penyesuaian kewajiban konversi valas hasil ekspor ke rupiah. Pada aturan sebelumnya, konversi ditetapkan sebesar 100 persen. Pada regulasi baru, batas konversi diturunkan menjadi 50 persen.
DHE SDA adalah devisa hasil kegiatan ekspor barang yang berasal dari pengusahaan, pengelolaan, dan/atau pengelolaan sumber daya alam. DHE SDA mencakup hasil barang ekspor pada sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan. Dalam kebijakan DHE, eksportir wajib memasukan dan menempatkan devisa berupa DHE SDA pada sistem keuangan Indonesia.
















