Devisa Hasil Ekspor Sektor SDA Wajib Parkir di Himbara per 1 Juni 2026

- Pemerintah mewajibkan eksportir sektor SDA menempatkan devisa hasil ekspor di bank Himbara mulai 1 Juni 2026, dengan aturan retensi berbeda untuk migas dan nonmigas.
- Kebijakan baru menurunkan batas konversi devisa ke rupiah menjadi maksimal 50 persen serta memberi pengecualian bagi negara mitra strategis dan sektor pertambangan tertentu.
- Pemerintah menawarkan insentif PPh hingga nol persen dan menegaskan tujuan kebijakan ini untuk memperkuat stabilitas ekonomi, pembiayaan pembangunan, serta peningkatan investasi sektor SDA.
Jakarta, FORTUNE - Pemerintah mewajibkan eksportir sektor sumber daya alam (SDA) untuk memasukkan (repatriasi) devisa hasil ekspor (DHE) SDA ke dalam sistem keuangan Indonesia melalui bank BUMN atau Himbara. Regulasi ini akan mulai berlaku pada 1 Juni 2026.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto menjelaskan, pemerintah membedakan durasi retensi berdasarkan sektornya. Bagi sektor migas, eksportir wajib menempatkan 30 persen DHE selama 3 bulan. Sementara itu, bagi sektor non migas, 100 persen DHE wajib ditempatkan selama 12 bulan.
“Pemasukan (repatriasi) dan penempatan (retensi) DHE SDA wajib dilakukan melalui Bank-Bank Himbara,” ujar Airlangga dalam keterangan resmi, Rabu (20/5).
Selanjutnya, batas konversi DHE dari valuta asing ke rupiah diturunkan dari 100 persen menjadi maksimal 50 persen.
Selain itu, terdapat pengecualian bagi negara mitra dagang yang memiliki perjanjian strategis dengan Indonesia. DHE SDA yang berasal dari sektor pertambangan dapat melakukan penempatan atau retensi sebesar minimal 30 persen untuk jangka waktu minimal 3 bulan dan dapat ditempatkan di bank Non-Himbara.
Sementara itu, pemerintah juga memberikan insentif dari penempatan DHE SDA ini adalah pemberian Tarif PPh hingga nol persen sesuai dengan jangka waktu penempatan atas penghasilan yang diperoleh dari Instrumen Penempatan DHE SDA.
Airlangga menjelaskan, revisi kebijakan DHE dalam PP Nomor 21 Tahun 2026 tersebut bertujuan untuk mendukung pembiayaan pembangunan, memperkuat stabilitas makro ekonomi dan pasar keuangan domestik, serta meningkatkan investasi dan kinerja ekspor sektor SDA.
”Penerapan devisa hasil ekspor sesuai dengan amanat pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 yaitu untuk memastikan kontribusi pelaku usaha ekspor dari sektor SDA dapat dioptimalkan guna sebesar-besarnya kemakmuran rakyat dengan tujuan utama, pertama mendorong pembiayaan pembangunan khususnya investasi dan modal kerja untuk hilirisasi sumber daya alam, kedua meningkatkan investasi dan kinerja ekspor untuk kegiatan pengusahaan pengelolaan sumber daya alam, kemudian yang ketiga untuk mendukung stabilitas makro dan pasar keuangan domestik,” kata Menko Airlangga.

















