Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Cara Hitung PTKP Terbaru 2026, Besaran Hingga Contohnya
ilustrasi pajak(pexels.com/Nataliya Vaitkevich)
  • Besaran PTKP 2026 mulai Rp54 juta per tahun untuk wajib pajak orang pribadi dan bertambah sesuai status perkawinan serta jumlah tanggungan.

  • PTKP digunakan sebagai pengurang penghasilan neto untuk menentukan PKP yang menjadi dasar penghitungan PPh.

  • Wajib pajak berpenghasilan di bawah PTKP tidak dikenai PPh, dengan kewajiban pelaporan SPT mengikuti ketentuan yang berlaku.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Ketentuan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) kembali menjadi perhatian seiring munculnya wacana penyesuaian batas PTKP. Perubahan batas tersebut dapat memengaruhi perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi.

PTKP adalah batas penghasilan yang tidak dikenai PPh bagi wajib pajak orang pribadi. Dalam perhitungan pajak, besaran PTKP digunakan sebagai pengurang penghasilan neto untuk menentukan Penghasilan Kena Pajak (PKP).

Lantas, berapa besaran PTKP yang berlaku dan bagaimana cara menghitungnya? Berikut cara menghitung PTKP 2026 beserta contoh perhitungannya.

Besaran PTKP 2026

Hingga saat ini, besaran nilai PTKP masih merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 101/PMK.010/2016. Berikut rincian besaran PTKP 2026:

  • PTKP wajib pajak orang pribadi Rp54 juta per tahun

  • Tambahan Rp4,5 juta per tahun bagi wajib pajak orang pribadi yang telah menikah

  • Tambahan Rp54 juta per tahun apabila penghasilan istri digabung dengan penghasilan suami

  • Tambahan Rp4,5 juta per tahun untuk setiap anggota keluarga yang menjadi tanggungan.

Ketentuan tersebut menjadi rujukan utama status perpajakan wajib pajak orang pribadi yang berlaku saat ini. Berikut jumlah pendapatan yang dibebaskan dari pengenaan PPh Pasal 21:

PTKP

Tidak ada tanggungan

1 tanggungan

2 tanggungan

3 tanggungan

Tidak kawin (TK/…)

TK/0 (Rp54 juta)

TK/1 (Rp58,5 juta)

TK/2 (Rp63 juta)

TK/3 (Rp67,5 juta)

Kawin (K/…)

K/0 (58,5 juta)

K/1 (Rp63 juta)

K/2 (Rp67,5 juta)

K/3 (Rp72 juta)

Kawin dan pasangan bekerja (K/I/…)

K/I/0 (Rp108 juta)

K/I/1 (Rp112,5 juta)

K/I/2 (Rp117 juta)

K/I/3 (Rp121,5 juta)

Cara hitung PKP setelah mengetahui PTKP

Cara menghitung PTKP 2026 dilakukan dengan menjumlahkan nilai PTKP wajib pajak pribadi, status perkawinan, dan jumlah tanggungan. Nilai tersebut kemudian digunakan sebagai pengurang penghasilan neto untuk menentukan Penghasilan Kena Pajak (PKP).

Hasil perhitungan PKP menjadi dasar pengenaan PPh dengan tarif progresif sesuai ketentuan yang berlaku. Berikut rumus menghitung PTKP:

PKP = penghasilan neto setahun - besaran nilai PTKP

Sebagai catatan, penghasilan neto dapat diperoleh dari penghasilan bruto setahun dikurangi biaya jabatan (5 persen) dan iuran pensiun yang dibayar karyawan. Hasil pengurangan ini dapat dihitung dengan besaran PTKP sesuai kategori setiap wajib pajak orang pribadi.

Jika penghasilan melebihi nilai PTKP, pajak akan dikenakan berdasarkan jumlah tersebut. Wajib pajak diharuskan untuk membayar kewajibannya dan melaporkannya dalam SPT Tahunan.

Contoh perhitungan PTKP untuk pegawai lajang

Seorang karyawan dengan gaji Rp6.000.000 per bulan. Ia belum menikah dan tidak memiliki tanggungan, sehingga masuk kategori TK/0 (tidak kawin, tanpa tanggungan).

Perhitungan penghasilannya adalah sebagai berikut:

  • Besaran gaji: Rp6.000.000 per bulan

  • Besaran PTKP TK/0: Rp54.000.000

  • Biaya jabatan (5 persen): Rp300.000

  • Biaya pensiun (1 persen): Rp60.000

Penghasilan neto bulanan = penghasilan bruto - (biaya jabatan + biaya pensiun)

= Rp6.000.000 - Rp360.000 = Rp5.640.000 per bulan

Penghasilan neto tahunan = penghasilan neto bulanan x 12 bulan

= Rp5.640.000 x 12 bulan = Rp67.680.000 per tahun

PKP = Rp67.680.000 - Rp54.000.000 = Rp13.680.000

Selanjutnya, PKP tersebut berada pada lapisan tarif pajak I (hingga Rp60 juta per tahun). Tarif PPh 21 yang berlaku adalah 5 persen, sehingga dapat dihitung dengan rumus sebagai berikut:

PPh 21 terutang = 5  persen x Rp13.680.000 = Rp684.000

Jadi, jumlah pajak penghasilan yang harus dibayar selama satu tahun sebesar Rp684.000 atau sekitar Rp 57.000 per bulan.

Contoh perhitungan PTKP untuk pegawai berstatus menikah

Seseorang berstatus menikah dan dikaruniai satu orang anak, sementara istri tidak bekerja. Status perpajakannya berubah menjadi K/1. Dengan status tersebut, perhitungan PTKP sebagai berikut:

  • PTKP wajib pajak orang pribadi: Rp54.000.000

  • Tambahan Rp4.500.000 untuk status kawin

  • Tambahan Rp4.500.000 untuk satu orang tanggungan

  • Total besaran PTKP K/1 = Rp63.000.000 per tahun

Jika gaji naik menjadi Rp8.000.000 per bulan, perhitungan neto setahunnya sebagai berikut:

  • Biaya jabatan = Rp400.000

  • Biaya pensiun = Rp80.000

  • Total pengurangan = Rp480.000

Penghasilan neto bulanan = Rp8.000.000 - Rp480.000 = Rp7.520.000 per bulan

Penghasilan neto tahunan = Rp7.520.000 x 12 bulan =  Rp90.240.000 per tahun

PKP = Rp90.240.000 - Rp63.000.000 = Rp27.240.000

Tarif PPh 21 dikenakan 5 persen karena masuk dalam klasifikasi lapisan pertama. Perhitungan pajak penghasilan Anda adalah sebagai berikut:

PPh 21 = 5 persen x Rp27.240.000 = Rp1.362.000 per tahu

Jadi, ia perlu membayar pajak PPh 21 sebesar Rp1.362.000 per tahun atau sekitar Rp113.500 per bulan. 

Contoh perhitungan PTKP untuk pegawai menikah dan pasangan bekerja

Seseorang menikah dan memiliki dua anak, sementara istri sudah bekerja dan penghasilannya menjadi satu pelaporan pajak. Penghasilan suami dan istri digabung menjadi Rp20.000.000 per bulan.

Suami berstatus pajak sebagai K/I/2, maka perhitungannya sebagai berikut:

  • Gaji bulanan: Rp20.000.000 per bulan

  • Besaran PTKP K/1/2: Rp117.000.000 per tahun

  • Biaya jabatan: Rp1.000.000 

  • Biaya pensiun: Rp200.000

Penghasilan neto bulanan = Rp20.000.000 - Rp1.200.000 = Rp18.800.000 per bulan

Penghasilan neto tahunan = Rp18.800.000 x 12 bulan = Rp225.600.000 per tahun

PKP = Rp225.600.000 - Rp117.000.000 = Rp108.600.000 

Selanjutnya, PKP dikenakan dua lapis tarif, yaitu tarif lapisan I dan dan II (hingga Rp250 juta). Tarif PPh 21 berlaku 5 persen dan 15 persen. Perhitungan pajak penghasilannya adalah sebagai berikut:

PPh 21 terutang lapisan I = 5 persen x Rp60.000.000 = Rp3.000.000

PPh 21 terutang lapisan II = 15 persen x Rp48.600.000 = Rp7.290.000

Total pajak terutang setahun = Rp10.290.000 per tahun 

Dengan demikian, suami wajib membayar pajak penghasilan setahun sebesar Rp10.290.000 atau sekitar Rp857.500 per bulan.

Kewajiban lapor meski tidak kena pajak

Merujuk aturan yang berlaku, wajib pajak berstatus TK/0 memiliki batas PTKP sebesar Rp54 juta per tahun atau sekitar Rp4,5 juta per bulan. Masyarakat dengan penghasilan di bawah batas tersebut tidak dikenakan PPh Pasal 21.

Meski tidak memiliki kewajiban membayar pajak karena di bawah PTKP, wajib pajak yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) diharuskan melapor SPT Tahunan.

Ada dua kategori wajib pajak di bawah PTKP yang dikecualikan dari kewajiban pelaporan SPT Tahunan berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-3/PJ/2026. Berikut kriteria bebas lapor:

  • Wajib pajak orang pribadi yang menjalankan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dengan penghasilan tidak melebihi PTKP.

  • Wajib pajak orang pribadi yang tidak menjalankan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, serta hanya menerima penghasilan dari satu pemberi kerja dengan jumlah penghasilan neto dalam setahun tidak melebihi PTKP.

Artinya, wajib pajak yang memperoleh penghasilan lebih dari satu pemberi kerja memiliki kewajiban untuk menyampaikan SPT Tahunan sesuai ketentuan. Kelalaian atau keterlambatan pelaporan bisa dikenakan sanksi hingga denda.

Wajib pajak juga bisa mengajukan status Non-Efektif (NE) ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP) apabila sudah tidak memiliki penghasilan atau kegiatan usaha. Dengan begitu, mereka tidak perlu menyampaikan laporan SPT Tahunan.

Itulah panduan cara hitung PTKP 2026 yang penting untuk diketahui setiap wajib pajak orang pribadi. Pastikan untuk memahami besaran PTKP dan PKP agar tidak terjadi kesalahan dalam pelaporan pajak.

FAQ seputar cara hitung PTKP

Berapa nilai PTKP 2026?

Besaran nilai PTKP yang berlaku saat ini berkisar Rp54 juta hingga Rp121,5 juta sesuai status dan tanggungan wajib pajak orang pribadi.

Bagaimana cara menghitung PTKP?

Rumus sederhana untuk menghitung PTKP bisa dilakukan menjumlahkan besaran untuk wajib pajak orang pribadi dengan status dan tanggungan.

Gaji Rp5 juta PTKP berapa?

Besaran PTKP untuk wajib pajak berpenghasilan Rp5 juta per bulan bergantung pada status pernikahan dan jumlah tanggungan wajib pajak.

Penghasilan di bawah PTKP itu berapa?

Penghasilan di bawah PTKP untuk pekerja lajang tanpa tanggungan adalah di bawah Rp54 juta per tahun atau setara Rp4,5 juta per bulan.

Curated For You

Editorial Team

Related Article