Merujuk aturan yang berlaku, wajib pajak berstatus TK/0 memiliki batas PTKP sebesar Rp54 juta per tahun atau sekitar Rp4,5 juta per bulan. Masyarakat dengan penghasilan di bawah batas tersebut tidak dikenakan PPh Pasal 21.
Meski tidak memiliki kewajiban membayar pajak karena di bawah PTKP, wajib pajak yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) diharuskan melapor SPT Tahunan.
Ada dua kategori wajib pajak di bawah PTKP yang dikecualikan dari kewajiban pelaporan SPT Tahunan berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-3/PJ/2026. Berikut kriteria bebas lapor:
Wajib pajak orang pribadi yang menjalankan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dengan penghasilan tidak melebihi PTKP.
Wajib pajak orang pribadi yang tidak menjalankan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, serta hanya menerima penghasilan dari satu pemberi kerja dengan jumlah penghasilan neto dalam setahun tidak melebihi PTKP.
Artinya, wajib pajak yang memperoleh penghasilan lebih dari satu pemberi kerja memiliki kewajiban untuk menyampaikan SPT Tahunan sesuai ketentuan. Kelalaian atau keterlambatan pelaporan bisa dikenakan sanksi hingga denda.
Wajib pajak juga bisa mengajukan status Non-Efektif (NE) ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP) apabila sudah tidak memiliki penghasilan atau kegiatan usaha. Dengan begitu, mereka tidak perlu menyampaikan laporan SPT Tahunan.
Itulah panduan cara hitung PTKP 2026 yang penting untuk diketahui setiap wajib pajak orang pribadi. Pastikan untuk memahami besaran PTKP dan PKP agar tidak terjadi kesalahan dalam pelaporan pajak.
Berapa nilai PTKP 2026? | Besaran nilai PTKP yang berlaku saat ini berkisar Rp54 juta hingga Rp121,5 juta sesuai status dan tanggungan wajib pajak orang pribadi. |
Bagaimana cara menghitung PTKP? | Rumus sederhana untuk menghitung PTKP bisa dilakukan menjumlahkan besaran untuk wajib pajak orang pribadi dengan status dan tanggungan. |
Gaji Rp5 juta PTKP berapa? | Besaran PTKP untuk wajib pajak berpenghasilan Rp5 juta per bulan bergantung pada status pernikahan dan jumlah tanggungan wajib pajak. |
Penghasilan di bawah PTKP itu berapa? | Penghasilan di bawah PTKP untuk pekerja lajang tanpa tanggungan adalah di bawah Rp54 juta per tahun atau setara Rp4,5 juta per bulan. |