Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
ilustrasi asuransi (vecteezy.com/tapanakornkaow39714)
ilustrasi asuransi (vecteezy.com/tapanakornkaow39714)

Intinya sih...

  • Kebijakan tarif AS dikhawatirkan mengganggu pendapatan premi industri asuransi dalam negeri, terutama pada tujuh sektor dengan tekanan ekonomi tinggi.

  • Indonesia mengalami dampak langsung dari kebijakan tarif AS, termasuk penurunan volume ekspor dan meningkatnya biaya produksi akibat ketidakpastian pasar.

  • Industri asuransi komersial tumbuh 3,27% pada periode Januari-April 2025, dengan premi asuransi jiwa tumbuh 1,05% dan premi asuransi umum tumbuh 5,79%.

Jakarta, FORTUNE– Kebijakan Pemerintah Amerika Serikat (AS) yang memberlakukan kebijakan tarif impor resiprokal secara luas dikhawatirkan mengganggu kinerja pendapatan premi industri asuransi dalam negeri.

Lembaga riset IFG Progress mencatat, setidaknya ada tujuh sektor dengan tekanan ekonomi tinggi yang dikhawatirkan dapat mengganggu pendapatan premi asuransi akibat penerapan tarif AS. Tujuh sektor tersebut adalah industri pengolahan; pertambangan & penggalian; perdagangan besar & eceran; jasa keuangan perbankan; real estate; transportasi dan pergudangan; serta informasi dan komunikasi.

"Dampak tekanan pada sektor-sektor ini berpotensi menyebabkan penurunan premi, meningkatnya risiko klaim, dan gangguan pada kinerja portofolio investasi perusahaan asuransi," kata Ibrahim Kholilul Rohman, Senior Research Associate IFG, dikutip di Jakarta, Selasa (10/6).

Ini produk asuransi yang terganggu tarif AS

Ilustrasi asuransi (pexels.com/Kindel Media)

Indonesia, sebagai salah satu negara dengan hubungan perdagangan yang erat dengan Amerika Serikat tentu mengalami dampak langsung dari kebijakan tarif. Seperti diketahui, AS menetapkan tarif khusus sebesar 32 persen terhadap Indonesia namun masih dalam perundingan dan penundaan.

Dampak ekonomi dari kebijakan tarif ini tidak hanya mencakup penurunan volume ekspor tetapi juga meningkatnya biaya produksi akibat ketidakpastian pasar. Selain berdampak pada sektor-sektor spesifik, kebijakan tarif Trump ini juga memiliki implikasi lebih luas pada perekonomian Indonesia melalui dua jalur utama: perdagangan internasional dan sektor keuangan.

“Oleh karena itu,ketika aktivitas ekonomi melambat akibat tekanan eksternal, seperti kebijakan tarif Trump, maka potensi permintaan terhadap produk asuransi juga dapat terpengaruh, baik dalam bentuk penurunan premi maupun peningkatan risiko klaim,” kata Ibrahim.

Bila dilihat dari produk secara spesifik, lini bisnis asuransi yang memiliki keterkaitan erat dengan sektor tersebut dan berpotensi terdampak mencakup: asuransi properti, asuransi kendaraan bermotor, asuransi kredit, suretyship, asuransi rekayasa, asuransi liabilitas, asuransi marine cargo, asuransi satelit, dan asuransi jiwa.

Premi industri asuransi hanya tumbuh 3,27%

ilustrasi asuransi jiwa (freepik.com/rawpixel.com)

Adapun, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat kinerja asuransi komersial berupa pendapatan premi pada periode Januari-April 2025 sebesar Rp116,44 triliun, atau tumbuh 3,27 persen (yoy). Nilai itu terdiri dari premi asuransi jiwa yang tumbuh sebesar 1,05 persen (yoy) dengan nilai sebesar Rp60,6 triliun, dan premi asuransi umum dan reasuransi tumbuh 5,79 persen (yoy) dengan nilai sebesar Rp55,84 triliun.  

Secara umum, permodalan industri asuransi komersial masih menunjukkan kondisi yang solid. Dengan industri asuransi jiwa serta asuransi umum dan reasuransi secara agregat melaporkan Risk Based Capital (RBC) masing-masing sebesar 474,77 persen dan 315,98 persen atau masih di atas threshold sebesar 120 persen.

Editorial Team