Sepanjang Q1-2025 Industri Asuransi Jiwa Bayar Klaim Hingga Rp28,16 T

- Industri asuransi jiwa membayar klaim hingga Rp28,16 triliun selama Q1-2025, turun 11,1% dari tahun sebelumnya.
- Penurunan klaim akibat turunnya klaim akhir kontrak, penarikan sebagian, dan pembatalan polis sebelum berakhir.
- Pembayaran terbesar adalah untuk kesehatan (Rp5,83 triliun), sementara klaim meninggal dunia naik 10,3% menjadi Rp2,85 triliun.
Jakarta, FORTUNE - Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) melaporkan sepanjang tiga bulan pertama 2025, total klaim dan manfaat yang dibayarkan industri mencapai Rp28,16 triliun.
Kepala Departemen Komunikasi AAJI, Karin Zulkarnaen mengatakan nilai yang dibayarkan itu mengalami penurunan 11,1 persen jika dibandingkan pembayaran klaim pada periode yang sama tahun sebelumnya. Adapun total pembayaran klaim tersebut diberikan kepada 3,74 juta orang penerima manfaat.
"Asuransi telah dirasakan oleh lebih dari 3,74 juta orang," ujar Karin dalam konfrensi pers paparan kinerja industri asuransi jiwa di Jakarta, Rabu (4/6).
Karin menjelaskan, penurunan pembayaran klaim ini disebabkan turunnya klaim akhir kontrak, partial withdrawal alias penarikan sebagian, dan surrender atau pembatalan polis sebelum masa berlaku polis berakhir.
Di klaim akhir kontrak tercatat mengalami penurunan 20,4 persen dengan total pembayaran klaim sebesar Rp4,93 triliun.
Sementara, klaim partial withdrawal mengalami penurunan 36,3 persen atau stara 3,72 triliun. Adapun, klaim surrender terkoreksi 7,7 persen dengan nilai Rp19,20 triliun.
Meskipun begitu, ia menilai pencapaian tersebut masih lebih baik bagi industri asuransi jiwa karena menunjukkan bahwa masyarakat semakin sadar bahwa asuransi jiwa adalah produk jangka panjang yang manfaatnya akan lebih maksimal lagi jika ditahan hingga akhir masa kontrak.
Pembayaran Klaim Berdasarkan Jenis
Berdasarkan jenis klaim, klaim kesehatan mengambil porsi terbesar dari total klaim sejumlah Rp5,83 triliun, turun 2,2 persen jika dibandingkan dengan kuartal pertama tahun lalu.
Sementara total klaim yang dibayarkan untuk meninggal dunia meningkat sebesar 10,3 persen menjadi Rp2,85 triliun. Lalu klaim lain-lainnya juga meningkat 5,7 persen dengan total Rp1,64 triliun.
Pada kuartal I tahun lalu, Karin menyebut untuk setiap penerima manfaat mendapat sekitar Rp2,23 juta per orang. Sementara pada tahun ini pembayaran klaim tersebut menjadi Rp4,2 juta per orang, sehingga terjadi kenaikan cukup signifikan untuk masing-masing penerimanya.
"Artinya penurunan total kasus klaim itu lebih disebabkan oleh penurunan jumlah penerimanya dari jumlah kasus, bukan unit cost-nya," ujar dia.
AAJI akan terus memantau perkembangan ini secara berkala untuk melihat apakah fenomena tersebut bersifat sementara atau jangka panjang.