FINANCE

KPR Syariah: Pengertian, Jenis Akad, dan Cara Pengajuan

KPR syariah jadi alternatif untuk membeli rumah.

KPR Syariah: Pengertian, Jenis Akad, dan Cara PengajuanIlustrasi penyaluran kredit perumahan. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
09 November 2023
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - KPR Syariah menjadi alternatif untuk membeli rumah. Kredit Pemilikan Rumah (KPR) adalah produk perbankan yang membantu masyarakat memperoleh rumah tinggal. Jika Anda mencari pembiayaan hunian tanpa bunga, maka solusinya adalah KPR syariah.

Saat ini, tidak hanya bank-bank syariah yang menawarkan KPR syariah. Banyak juga bank konvensional yang menyediakan produk pembiayaan rumah berdasarkan prinsip-prinsip Islam.

Mengutip sikapiuangmu.ojk.go.id KPR Syariah yang dapat berupa pembiayaan jangka pendek, menengah, atau panjang guna membiayai pembelian rumah tinggal, baik baru ataupun bekas dengan prinsip/ akad (murabahah) atau dengan akad lainnya

KPR syariah memiliki berbagai keunggulan yang tidak kalah menguntungkan dibandingkan dengan KPR konvensional. Merangkum Rumah123.com berikut ini seluk beluk mengenai KPR Syariah.

Apa Itu KPR Syariah?

Sebagaimana namanya, KPR Syariah adalah produk pembiayaan yang disediakan oleh bank yang mengikuti prinsip syariah. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjelaskan bahwa KPR syariah mengacu pada pembiayaan jangka pendek, menengah, atau panjang yang digunakan untuk membeli rumah tinggal, baik yang baru maupun bekas, dengan menggunakan prinsip/akad (murabahah) atau akad lainnya.

Perbedaan utama antara KPR syariah dan KPR konvensional terletak pada proses transaksi. KPR konvensional melibatkan transaksi uang, sementara KPR syariah melibatkan transaksi barang.

Nasabah KPR syariah tidak dikenakan bunga floating dari Bank Indonesia (BI). Hal ini karena mereka melakukan pembelian barang, sehingga pembiayaan KPR syariah tidak melibatkan riba.

Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, KPR dari bank syariah dilakukan melalui akad. Oleh karena itu, mari kita bahas secara terperinci berbagai jenis akad dalam transaksi pembiayaan ini.

Jenis Akad KPR Syariah

Akad KPR ada beberapa jenis. Secara umum, ada empat skema atau istilah dari bank syariah dalam pengajuan KPR, yaitu:

  • KPR iB jual beli (murabahah)
  • KPR iB kepemilikan bertahap (musyarakah mutanaqisah)
  • KPR iB sewa (ijarah)
  • KPR iB sewa beli (ijarah muntahiya bittamlik-imbt).

Dua akad yang paling umum dalam KPR rumah syariah, yaitu murabahah (jual beli) dan musyarakah mutanaqisah (kepemilikan bertahap).

  • KPR Syariah Akad Murabahah

​​Murabahah adalah istilah yang digunakan dalam sistem perbankan syariah, di mana terjadi perjanjian jual beli antara bank dan nasabah. Dalam akad murabahah, program KPR di bank syariah akan membeli barang yang dibutuhkan oleh nasabah, dalam hal ini adalah rumah.

Selanjutnya, bank akan menjual kembali rumah tersebut kepada nasabah. Pada tahap ini, bank biasanya menambahkan margin keuntungan. Perbedaan antara jumlah yang dibayarkan oleh bank dan jumlah yang dibayarkan oleh nasabah kepada bank merupakan margin keuntungan yang diperoleh oleh bank.

  • KPR Syariah Akad Musyarakah Mutanaqisah

Akad musyarakah mutanaqisah fokus pada kerja sama atau pembagian hasil antara nasabah dan pihak bank. Mengutip Rumah123.com, ada beberapa hal penting yang harus diperhatikan:

  • Anda dan bank harus sepakat dalam pembayaran rumah, misalnya Anda membayar 20 persen dari harga rumah, lalu pihak bank 80 persen.
  • Rumah tersebut akan disewakan kepada Anda.
  • Karena bank mempunyai porsi pembayaran rumah lebih besar, hak kepemilikan rumah akan terlihat seperti milik bank. 
  • Kegiatan sewa rumah yang Anda lakukan adalah untuk melunasi cicilan yang telah dibayarkan oleh bank.
  • Biaya sewa tersebut sama saja seperti Anda membayar biaya cicilan KPR pada umumnya.

Related Topics