FINANCE

Cara Cek KTP Dipakai Pinjol Atau Tidak, Agar Tidak Disalahgunakan

Penipuan dalam dunia pinjaman online terus berkembang.

Cara Cek KTP Dipakai Pinjol Atau Tidak, Agar Tidak DisalahgunakanIlustrasi KTP ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
by
31 October 2023
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan masyarakat untuk tetap berhati-hati terhadap praktik pinjaman online (pinjol), sebab penipuan dalam dunia pinjol terus berkembang.

Saat ini, perhatian harus diberikan terhadap praktik joki pinjol yang berpotensi mengancam keamanan data pribadi, terutama KTP yang berpotensi disalahgunakan.

Karena itu, penting untuk memahami cara memeriksa apakah KTP Anda digunakan dalam konteks pinjol atau tidak.

Alasannya, sering kali terjadi kasus penyalahgunaan data pribadi oleh pihak lain yang menggunakan informasi tersebut untuk mengajukan pinjaman.

Penggunaan data pribadi orang lain tanpa izin yang bersangkutan jelas melanggar hukum, terutama ketika digunakan untuk mengajukan pinjaman, termasuk pinjol.

Maka dari itu, sangat penting untuk memahami bagaimana cara memverifikasi apakah KTP Anda digunakan dalam konteks pinjol atau tidak. Salah satu cara yang paling mudah adalah dengan menggunakan layanan SLIK OJK.

Layanan ini akan memberikan Anda akses ke skor BI Checking, yang bukan hanya berlaku untuk pinjaman online saja, tetapi juga untuk produk pinjaman lainnya, termasuk pinjaman paylater.

Cara mengecek KTP pada SLIK OJK

Menurut berbagai referensi, berikut langkah-langkah untuk memeriksa KTP menggunakan layanan SLIK OJK:

  1. Mulailah dengan membuka peramban web dan mengunjungi situs https://idebku.ojk.go.id, yang dapat diakses baik melalui ponsel maupun komputer.
  2. Kemudian, di halaman utama situs, cari dan klik opsi "pendaftaran."
  3. Selanjutnya, pilih "Perseorangan" dan tentukan "KTP" sebagai identitas debitur.
  4. Isilah nomor KTP yang diminta, dan setelah selesai, lanjutkan dengan mengeklik "selanjutnya."
  5. Lanjutkan dengan mengisi informasi registrasi dengan lengkap, dan ikuti petunjuk untuk proses BI Checking.
  6. Unggah berkas KTP dan foto diri sesuai petunjuk yang diberikan.
  7. Setelah itu, tunggu beberapa saat hingga OJK mengirimkan email yang berisi nomor pendaftaran Anda.
  8. Setelah mendapatkan nomor pendaftaran, Anda dapat segera melakukan proses BI Checking melalui status layanan.
  9. OJK akan memproses hasil BI Checking dalam waktu paling lambat satu hari kerja setelah pendaftaran.

Skor BI Checking

Skor BI Checking dikelompokkan ke dalam lima kategori, mulai dari yang memiliki riwayat lancar hingga yang mengalami masalah. Debitur dengan skor 3, 4, dan 5 akan masuk ke dalam daftar hitam BI Checking.

Skor 1: Kredit Lancar, menandakan bahwa debitur secara teratur membayar cicilan beserta bunga setiap bulan hingga lunas, tanpa pernah melewati tenggat waktu.

Skor 2: Kredit DPK atau Kredit dalam Fokus Perhatian, menunjukkan bahwa debitur memiliki catatan tunggakan cicilan kredit selama periode 1-90 hari.

Skor 3: Kredit Tidak Lancar, mengindikasikan bahwa debitur memiliki catatan tunggakan cicilan kredit selama periode 91-120 hari.

Skor 4: Kredit Diragukan, menunjukkan bahwa debitur memiliki catatan tunggakan cicilan kredit selama periode 121-180 hari.

Skor 5: Kredit Macet, menggambarkan bahwa debitur memiliki catatan tunggakan cicilan kredit selama lebih dari 180 hari.

Related Topics