FINANCE

Cara Gadai Sertifikat Tanah di Pegadaian, Ada Syarat dan Skema Cicilan

Pegadaian menerima jaminan sertifikat tanah atau rumah.

Cara Gadai Sertifikat Tanah di Pegadaian, Ada Syarat dan Skema CicilanDok. Istimewa
19 December 2022
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Kebutuhan mendesak dan tak terduga sering kali menghampiri tanpa bisa diprediksi, melahirkan kesulitan yang bikin sakit kepala. Selain itu, Anda yang berencana untuk membuka usaha, tapi kekurangan dana acap kali terbentur dengan kesulitan saaat akan melangkah.

Namun, Anda tidak perlu terlalu mengkhawatirkan hal ini. Saat ini sistem keuangan telah berkembang, dan banyak alternatif dapat ditempuh untuk meraih pendanaan dalam jumlah besar dan waktu singkat. Salah satu contohnya adalah menggadaikan sertifikat tanah di Pegadaian.

Namun, Anda perlu berhati-hati dan teliti ketika memutuskan untuk melakukan hal tersebut. Sebab, banyak hal perlu diperhatikan agar dapat terhindar dari kerugian di masa depan.

Artikel ini akan memberikan ulasan mengenai hal tersebut, beserta penjelasan terkait cicilan gadai sertifikat rumah atau tanah di Pegadaian, dengan bahan-bahan yang didapatkan dari laman resmi Pegadaian.

Keunggulan dan gadai sertifikat tanah di Pegadaian

Terdapat beberapa keunggulan dari Gadai Sertifikat, yakni:

  • Pinjaman mulai dari Rp1 juta–200 juta
  • Proses pengajuan mudah
  • Jaminan berupa sertifikat setingkat HGB atau SHM
  • Sesuai prinsip syariah
  • Dapat dilunasi sewaktu-waktu

Syarat gadai sertifikat tanah di Pegadaian

Untuk bisa menggadaikan sertifikat tanah atau rumah di Pegadaian, nasabah harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  • KTP, KK, PBB, IMB untuk UP lebih dari 50 juta, Surat Keterangan usaha untuk pelaku usaha.
  • Usia minimal 21 tahun saat pengajuan dan maksimal 65 tahun saat kredit berakhir.
  • Untuk petani, telah bertani minimal dua tahun dan memperoleh penghasilan rutin.
  • Untuk pengusaha mikro, usahanya telah berjalan lebih dari satu tahun dan menjalankan usahanya secara syariat dan sah secara hukum.
  • Untuk karyawan, minimal nol tahun untuk internal Pegadaian dan minimal satu tahun untuk eksternal, Surat Keterangan sebagai karyawan dan surat izin atasan langsung untuk TNI/POLRI.
  • Pensiunan, memiliki penghasilan rutin setiap bulan dari instansi tempat bekerja sebelumnya.
  • Profesional formal, memiliki izin praktek kerja dan telah berjalan minimal satu tahun. Contoh: dokter, pengacara.
  • Profesional nonformal, tinggal di rumah milik sendiri (SHM/SHGB) dan telah berjalan minimal dua tahun. Contoh: driver gojek/grab.

Related Topics