FINANCE

Cara Mudah Menghitung Penyusutan Pajak

Ada dua metode penghitungan penyusutan pajak.

Cara Mudah Menghitung Penyusutan Pajakilustrasi menghitung pajak (freepik.com/Drazen Zigic)
07 February 2023
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Penyusutan pajak dapat terjadi pada aset-aset seperti bangunan, bukan bangunan, dan harta menyusut lainnya. Untuk menghitung penyusutan tersebut, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan memiliki formula tersendiri. Sayangnya, banyak yang masih belum mengerti apa itu penyusutan pajak dan bagaimana cara menghitungnya. Padahal, ia cukup penting untuk mengurangi setoran pajak dan meminimalisir kerugian. 

Lantas, apa itu penyusutan pajak? 

Mengutip situs resmi Ditjen Pajak, penyusutan dapat dilakukan pada harta yang digunakan untuk memperoleh penghasilan dan memiliki masa manfaat lebih dari satu tahun. Namun, penyusutan dikecualikan atas tanah dengan hak milik, hak guna bangunan, hak guna usaha, dan hak pakai. 

Penyusutan dilakukan secara merata selama masa manfaat yang ditentukan, kecuali atas harta selain bangunan yang dapat dilakukan dengan menurun.

Waktu penghitungannya dimulai pada bulan pengeluaran—kecuali untuk harta yang masih dalam proses pembuatan, dimulai pada bulan selesainya pembuatan. 

Wajib pajak dapat memulai penyusutan pada bulan harta tersebut digunakan atau menghasilkan dengan persetujuan Direktur Jenderal Pajak.

Penyusutan fiskal mengacu pada Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh). Mekanisme penyusutannya terdapat dalam Pasal 11 Undang-Undang PPh:

  • Metode garis lurus yang diatur dalam Pasal 11 Ayat (1)
  • Metode saldo menurun yang diatur Pasal 11 Ayat (2)

Ketentuan turunan penyusutan pajak diatur dalam PMK nomor 3 tahun 2009 tentang Jenis-jenis Harta yang Termasuk dalam Kelompok Harta Berwujud Bukan Bangunan untuk Keperluan Penyusutan.

Untuk harta berwujud bangunan, penyusutan hanya dapat dilakukan dengan metode garis lurus, sementara harta berwujud lainnya dapat dilakukan dengan metode garis lurus atau saldo menurun.

Jika wajib pajak melakukan penilaian kembali aktiva, maka dasar penyusutan harta adalah nilai setelah aktiva tersebut dikenai penilaian kembali.

Untuk menghitung penyusutan, masa manfaat dan tarif penyusutan harta ditetapkan sebagai berikut:

Contoh penghitungan 

Berikut ini contoh penghitungan penyusutan pajak: 

Andi membeli laptop seharga Rp10.000.000 pada 1 Maret 2022. Kemudian ia melakukan penghitungan penyusutan pada 2023 dengan metode garis lurus dan saldo menurun.

Maka metode penghitungannya adalah sebagai berikut:

  • Metode garis lurus: 

Harga Beli x 25 persen (sesuai tabel) = RP10.000 x 25% = Rp2.500.000

  • Metode saldo garis lurus

Penyusutan 2022= Rp10.000.000 x 50%=Rp5.000.000

Penyusutan 2023 = (Rp10.0000-Rp5.000.000) x 50% = Rp2.500.000

Related Topics