NEWS

Kemenhub Pangkas Jumlah Bandara Internasional, Berikut Daftar Sisanya

Bertujuan mendorong sektor penerbangan nasional.

Kemenhub Pangkas Jumlah Bandara Internasional, Berikut Daftar SisanyaPenumpang di bandara Angkasa Pura II naik 30% di 2023. (dok. Angkasa Pura II)
26 April 2024

Fortune Recap

  • Kementerian Perhubungan memangkas jumlah bandara internasional dari 34 menjadi hanya 17 bandar udara.
  • Tujuan pemangkasan tersebut adalah untuk mendorong sektor penerbangan nasional dan efisiensi operasional.
  • Bandara yang status penggunaannya sebagai bandar udara domestik tetap dapat melayani penerbangan luar negeri secara temporer.
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memangkas jumlah bandar udara (bandara) internasional dari 34 menjadi hanya 17 saja. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Nomor 31/2024 (KM 31/2004) tentang Penetapan Bandar Udara Internasional pada 2 April 2024.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, mengatakan ketetapan itu bertujuan untuk mendorong sektor penerbangan nasional, dan telah dibahas bersama dengan kementerian dan lembaga terkait di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi.

“Selama ini sebagian besar Bandara Internasional hanya melayani penerbangan internasional ke beberapa negara tertentu saja dan bukan merupakan penerbangan jarak jauh, sehingga hub internasional justru dinikmati oleh negara lain," kata dia dalam keterangannya, Jumat (26/4).

Adita mengeklaim pemangkasan bandara internasional juga dilakukan beberapa negara. Sebagai contoh, India dengan jumlah penduduk 1,42 miliar hanya memiliki 18 bandara internasional. Sedangkan Amerika Serikat dengan penduduk 399,9 juta mengelola 18 bandara internasional.

Selain itu, Adita mengatakan beberapa bandara internasional hanya melayani penerbangan jarak dekat dari/ke satu atau dua negara saja.

Kemudian, bandara internasional lainnya hanya melayani beberapa kali penerbangan internasional, bahkan ada yang sama sekali tidak memiliki pelayanan penerbangan internasional.

“Dua kriteria bandara yang terakhir ini menyebabkan operasional menjadi tidak efektif dan efesien dalam pemanfaatannya,” ujarnya.

Meskipun 17 bandara Internasional telah ditetapkan, Adita mengatakan bandara yang status penggunaannya sebagai bandar udara domestik pada prinsipnya tetap dapat melayani penerbangan luar negeri untuk kepentingan tertentu secara temporer sementara.

“Setelah mendapatkan penetapan oleh Menteri Perhubungan sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 40 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 39 Tahun 2019 tentang Tatanan Kebandarudaraan Nasional,” katanya.

Related Topics