FINANCE

Core Tax System Rilis 2024, Tak Patuh Pajak Bisa Langsung Diperiksa

Pemeriksaan akan dilakukan triwulanan.

Core Tax System Rilis 2024, Tak Patuh Pajak Bisa Langsung DiperiksaDirjen Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo (kiri) bersama Sekretaris Jenderal Kemenkeu Heru Pambudi (kanan) memberikan keterangan pers terkait dengan kasus kepegawaian di Jakarta. (ANTARA FOTO/Rivan Awal)
06 July 2023
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo, mengatakan sistem inti perpajakan atau core tax system akan diterapkan secara luas mulai 2024. Kebijakan tersebut akan menjadi sistem administrasi baru pada proses bisnis utama Direktorat Jenderal Pajak (DJP), mulai dari pelayanan, penyuluhan, pengawasan, penegakan hukum, hingga penagihan. 

Dampak implementasi core tax system, jelas Suryo, adalah pembentukan Komite Kepatuhan. Salah satu tugasnya adalah untuk melakukan pemeriksaan dalam rangka peningkatan kepatuhan wajib pajak (WP).

"Kami menggunakan risiko kepatuhan sebagai basis menentukan wajib pajak yang akan dilakukan treatment: mau cukup dilayani, disuluh, perlu diawasi, perlu diperiksa, atau perlu dilakukan penegakan hukum. WP-nya siapa? Seluruh wajib pajak," ujarnya.

Suryo mengatakan pemeriksaan dan penegakan hukum dapat langsung dilakukan bedasarkan profil risiko tiap WP. Manajemen risiko tersebut akan berbasis pada data dan informasi dari berbagai instansi dan lembaga—termasuk data keuangan.

"Data yang kami dapatkan dari para pihak di sekeliling kami, institusi, instansi lembaga, atau pihak lain yang memiliki data yang wajib menyampaikan data ke kami, termasuk data keuangan, itu kami gunakan untuk membangun profil risiko wajib pajak," katanya.

Pemeriksaan dilakukan tiga bulanan

Meski demikian, Suryo menegaskan bahwa tidak semua wajib pajak otomatis akan diawasi secara spesifik dan diperiksa. Sistem baru tersebut, menurutnya, hanya akan mempermudah pekerjaan DJP untuk melakukan pengawasan kepatuhan.

Pasalnya, DJP juga memiliki keterbatasan sumber daya jika seluruh wajib pajak diawasi secara spesifik.

"Yang betul adalah kami membangun cara kami bekerja yang konsisten melalui komite kepatuhan supaya pekerjaan kami lebih terarah dan terukur," ujarnya.

Dengan sistem baru dan Komite Kepatuhan tersebut, DJP juga dapat menentukan prioritas wajib pajak yang akan diawasi dan diperiksa secara triwulanan.

"Saya cuma memiliki 44 ribuan petugas Ditjen Pajak. Enggak mungkin semuanya kami kerahkan untuk melakukan pemeriksaan ataupun pengawasan karena kerjaan kami berbeda," katanya.

Related Topics