FINANCE

Pajak Digital Terkumpul Rp12,57 Triliun hingga Mei 2023

Pemungut pajak digital bertambah 3 perusahaan.

Pajak Digital Terkumpul Rp12,57 Triliun hingga Mei 2023ilustrasi lapor SPT Tahunan (freepik.com/rawpixel)
08 June 2023

Jakarta, FORTUNE – Sampai dengan 31 Mei 2023, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Keuangn telah mengantongi setoran pajak digital senilai Rp12,57 triliun yang disetorkan oleh 133 pelaku usaha dari 151 pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). 

"Jumlah tersebut berasal dari Rp731,4 miliar setoran tahun 2020, Rp3,90 triliun setoran tahun 2021, Rp5,51 triliun setoran tahun 2022, dan Rp2,43 triliun setoran tahun 2023,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti melalui keterangan resmi yang dikutip di Jakarta, Kamis (8/6).

Pemungut pajak digital bertambah 3 perusahaan

Pajak
ilustrasi pajak (pexels.com/Karolina Grabowska)

Related Topics

    © 2024 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.