Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi Memberikan Paparan (Dok. Youtube B20)
Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi Memberikan Paparan (Dok. Youtube B20)

Intinya sih...

  • Kiki Widyasari menjadi Pj Ketua OJK, menggantikan Mahendra Siregar yang mundur akibat koreksi IHSG.

  • Kiki mempercepat reformasi pasar modal Indonesia dengan delapan rencana aksi, termasuk kebijakan free float dan penguatan tata kelola.

  • Rencana aksi juga mencakup transparansi, penegakan peraturan, sinergitas dengan Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia, serta kolaborasi dengan seluruh stakeholder.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta,FORTUNE – Friderica Widyasari Dewi ditunjuk menjadi Pejabat Sementara Ketua Dewan Komisioner OJK, menggantikan Mahendra Siregar yang mengundurkan diri akibat koreksi IHSG selama dua hari berturut turut yang menyebabkan dua kali trading halt. 

Sebagai pemimpin sementara, Wanita yang akrab dipanggil Kiki ini langsung mempercepat reformasi pasar modal Indonesia secara menyeluruh. Hal ini dilakukan untuk memperkuat likuiditas, meningkatkan transparansi, serta menjaga kepercayaan investor melalui delapan rencana aksi.

“Rencana aksi untuk percepatan reformasi integritas ini diharapkan bisa menjadikan pasar modal Indonesia semakin kredibel dan investable, sehingga dapat memberikan dukungan optimal bagi pertumbuhan ekonomi Indonesia,” kata Kiki dalam Dialog Pasar Modal yang digelar di Main Hall Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Minggu (1/2).

Delapan rencana aksi ini dikelompokkan ke dalam empat klaster. Klaster pertama adalah kebijakan baru free float, klaster kedua adalah transparansi. Sementara klaster ketiga adalah tata kelola dan enforcement, serta klaster keempat adalah sinergitas.

Perusahaan yang baru IPO langsung dikenakan free float 15% 

ilustrasi investasi saham (unsplash.com/Jakub Żerdzicki)

Rencana aksi pertama, adalah menaikkan batas minimum free float emiten menjadi 15 persen, meningkat dari ketentuan saat ini sebesar 7,5 persen yang dilakukan secara bertahap (stages). Untuk perusahaan yang melakukan IPO baru, dapat langsung ditetapkan 15 persen. Sedangkan untuk emiten yang sudah lama, akan diberikan waktu transisi.

“Hal ini dimaksudkan agar ketentuan free float di Indonesia selaras dengan standar global. Peningkatan kebijakan free float ini akan ditetapkan dalam waktu yang tidak terlalu lama,” kata Kiki.

Saat ini sudah terdapat ketentuan peraturan yang dapat menjadi langkah strategis bagi emiten untuk meningkatkan free float, antara lain melalui aksi korporasi seperti right issue, HMETD, non-HMETD, serta ESOP dan EMSOP.

Selanjutnya, bersama pemerintah, OJK dan SRO akan melakukan penguatan peran investor institusi domestik serta perluasan basis investor, baik domestik maupun asing. Pemerintah telah menyampaikan komitmen dukungan terhadap industri pasar modal melalui penyesuaian berbagai limit investasi, termasuk di sektor asuransi dan dana pensiun, sesuai praktik manajemen risiko dan tata kelola yang baik.

OJK tekankan transparansi ultimate beneficial owner & tegakan sanksi 

Investor memantau pergerakan saham. (Investor Daily/David Gita Roza)

Kategori kedua adalah transparansi, khususnya transparansi atas ultimate beneficial owner atau UBO. OJK akan terus mendorong penguatan transparansi UBO dan keterbukaan afiliasi pemegang saham. Hal ini dilakukan guna meningkatkan kredibilitas dan daya tarik investasi melalui pengaturan yang tegas berdasarkan best practices internasional.

Kategori ketiga adalah penguatan data kepemilikan saham. OJK akan memerintahkan SRO untuk melakukan penguatan data kepemilikan saham agar lebih granular dan reliable, dengan klasifikasi sub-tipe investor mengacu pada praktik global. KSEI akan menyampaikan data tersebut kepada Bursa Efek Indonesia (BEI)untuk dipublikasikan melalui situs BEI.

Selanjutnya, kata Kiki, kategori tata kelola dan enforcement mencakup tiga rencana aksi. Rencana aksi keempat adalah demutualisasi BEI, sesuai amanat undang-undang, untuk meningkatkan tata kelola dan mengurangi konflik kepentingan. OJK akan terus membahas hal ini bersama pemerintah dan BEI dalam rangka persiapan implementasi.

Rencana aksi kelima adalah penegakan peraturan dan sanksi. OJK akan memperkuat enforcement terhadap berbagai pelanggaran hukum di pasar modal, termasuk manipulasi transaksi saham dan penyebaran informasi menyesatkan yang merugikan investor ritel.

Rencana aksi keenam adalah penguatan tata kelola emiten, antara lain melalui kewajiban pendidikan berkelanjutan bagi direksi, komisaris, dan komite audit, serta kewajiban sertifikasi bagi penyusun laporan keuangan emiten.

Untuk sinergitas, rencana aksi ketujuh adalah pendalaman pasar secara terintegrasi melalui sinergi OJK dengan Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan stakeholder lainnya, guna memperkuat peran pasar modal sebagai sumber pembiayaan jangka panjang. Rencana aksi kedelapan adalah penguatan kolaborasi dan sinergi dengan seluruh stakeholder, termasuk pemerintah, SRO, pelaku industri, untuk melanjutkan reformasi pasar modal secara berkesinambungan.

Editorial Team