Jakarta, FORTUNE - Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto telah menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,5 persen di tahun 2025. Kenaikan ini berpotensi memberikan dampak positif terhadap daya beli masyarakat dan memacu kredit konsumer bank.
Consumer Financing Business Division Head Bank Mega Syariah (BMS), Raksa Jatnika Budi mengatakan pendapatan yang meningkat membuat masyarakat memiliki kemampuan lebih besar untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Dengan demikian, masyarakat akan meningkatkan konsumsi, hingga memanfaatkan layanan keuangan, termasuk menabung dan mengakses fasilitas pembiayaan.
“Kenaikan upah minimum ini berpotensi meningkatkan permintaan terhadap produk pembiayaan perbankan. Dengan pendapatan yang lebih tinggi, masyarakat cenderung lebih percaya diri untuk membeli barang atau jasa yang membutuhkan pembiayaan, seperti rumah, kendaraan, atau kebutuhan lainnya,” ungkap Raksa melalui keterangan resmi yang dikutip di Jakarta, Kamis (5/12).