Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
Warga melintasi toko di pusat perbelanjaan Rangkasbitung, Lebak, Banten, Kamis (9/12/2021). ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas/rwa.

Intinya sih...

  • Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,5 persen di tahun 2025 berpotensi memberikan dampak positif terhadap daya beli masyarakat & memacu kredit konsumer bank
  • Bank Indonesia (BI) melaporkan pertumbuhan kredit konsumsi perbankan mencapai 10,8 persen
  • penurunan tarif pajak penghasilan (PPh) badan dari 22 persen menjadi 20 persen dan penghapusan pajak properti atau perumahan yang saat ini totalnya sebesar 16 persen dapat mempercepat momentum pemulihan pasca kenaikan PPN jadi 12%

Jakarta, FORTUNE - Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto telah menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,5 persen di tahun 2025. Kenaikan ini berpotensi memberikan dampak positif terhadap daya beli masyarakat dan memacu kredit konsumer bank. 

Consumer Financing Business Division Head Bank Mega Syariah (BMS), Raksa Jatnika Budi mengatakan pendapatan yang meningkat membuat masyarakat memiliki kemampuan lebih besar untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Dengan demikian, masyarakat akan meningkatkan konsumsi, hingga memanfaatkan layanan keuangan, termasuk menabung dan mengakses fasilitas pembiayaan. 

Editorial Team

Tonton lebih seru di