Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
Kredit UMKM Minus, Ekonom: Bank Mulai Hati-hati Salurkan Kredit
Ilustrasi pasar UMKM. (Pexels.com/Danilo Ugaddan)

  • Kredit UMKM mengalami kontraksi 0,3 persen pada Desember 2025 menjadi Rp1.501 triliun.

  • Penyaluran kredit UMKM terkontraksi karena perbankan mulai enggan dan berhati-hati lantaran kondisi ekonomi yang tidak menentu.

  • NPL kredit UMKM mencapai 4,33 persen pada Desember 2025.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, FORTUNE - Penyaluran kredit Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menunjukkan tren mengkhawatirkan pada penghujung 2025. Bank Indonesia (BI) mencatat penyaluran kredit UMKM per Desember 2025 terkontraksi 0,3 persen dalam setahun (YoY) menjadi Rp1.501 triliun.

Penurunan ini merupakan kelanjutan dari kontraksi 0,7 persen pada bulan sebelumnya, yang mengindikasikan perbankan masih dalam posisi sangat selektif (prudent).

Berdasarkan analisis BI, pertumbuhan negatif ini didorong oleh penurunan tajam pada dua pilar utama UMKM. Segmen mikro mengalami kontraksi 4,6 persen (YoY), sementara segmen menengah menyusut 2,0 persen (YoY).

Sikap hati-hati perbankan sejalan dengan profil risiko yang masih membengkak. Rasio kredit macet atau non-performing loan (NPL) UMKM berada pada level 4,33 persen pada Desember 2025. Meskipun angka ini membaik dari November (4,50 persen), posisinya masih mendekati batas toleransi industri.

Ekonom sekaligus Direktur Ekonomi Digital CELIOS, Nailul Huda, menilai kondisi ini menciptakan dilema bagi pelaku usaha.

“Data penyaluran kredit untuk UMKM dari perbankan mengalami kontraksi secara tahunan. Padahal di satu sisi, kebutuhan permodalan masih cukup tinggi dalam konteks pengembangan usaha. Pelaku usaha akhirnya mencari sumber pembiayaan alternatif lain,” ujarnya.

Ia juga menambahkan pelaku UMKM menganggap persyaratan kredit perbankan saat ini sangat kaku (rigid).

Menyikapi kelesuan pada bank-bank komersial besar, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong Bank Pembangunan Daerah (BPD) untuk mengambil peran lebih besar melalui skema Kelompok Usaha Bank (KUB).

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyebut sinergi KUB diarahkan untuk memperkuat kontribusi BPD dalam pembiayaan sektor produktif.

“KUB tidak hanya memperkuat permodalan BPD, tetapi juga meningkatkan kualitas manajemen risiko dan tata kelola. Dengan demikian, BPD dapat menjalankan perannya sebagai agen pembangunan daerah secara lebih optimal,” kata Dian.

OJK menekankan penguatan BPD memerlukan sinergi erat dengan pemerintah daerah sebagai pemegang saham. Dukungan kebijakan daerah sangat strategis demi membangun ekosistem usaha yang kondusif, memastikan permodalan berkelanjutan, dan memosisikan BPD sebagai mitra utama pembangunan.

Langkah ini diharapkan mampu menciptakan lapangan kerja serta mengurangi ketimpangan ekonomi antarwilayah yang saat ini terdampak oleh melandainya penyaluran kredit nasional.

Editorial Team