Jakarta, FORTUNE – Rapat Dewan Komisioner (RDK) Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menetapkan untuk menurunkan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) simpanan dalam rupiah di bank umum sebesar 25 basis poin (bps) menjadi 4,00 persen. Sedangkan untuk TBP simpanan rupiah pada BPR juga turun 25 bps menjadi 6,50 persen. Sedangkan untuk TBP simpanan valas pada bank umum tetap sebesar 2,25 persen. TBP tersebut akan berlaku untuk periode 1 Juni sampai dengan 30 September 2025.
Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan, penetapan TBP dipengaruhi oleh kinerja ekonomi lintas negara yang dibayangi ketidakpastian dari kebijakan perdagangan dan masih berlangsungnya negosiasi tarif. Kemudian, laju pertumbuhan ekonomi lintas negara pada kuartal I 2025 cenderung divergen, sementara tingkat inflasi yang mulai melandai rentan meningkat akibat eskalasi perang tarif.
“Mayoritas bank sentral global melakukan antisipasi melalui pemangkasan suku bunga untuk menjaga pemulihan ekonomi. Pada saat yang sama, dinamika perkembangan ekonomi dan adanya pergeseran ekspektasi investor terhadap penurunan suku bunga kebijakan memicu peningkatan volatilitas di pasar keuangan global.” ujar Purbaya di Jakarta, Selasa (27/5)
.