LPS Bayarkan Klaim Simpanan Rp125,84 miliar ke Nasabah 3 BPR Bangkrut

- LPS membayarkan klaim simpanan Rp125,84 miliar kepada 3 BPR/BPRS yang izin usahanya dicabut.
- Rata-rata waktu pembayaran klaim penjaminan nasabah semakin cepat dari tahun ke tahun.
- Komisi XI DPR-RI mengapresiasi tugas LPS dalam melaksanakan pembayaran klaim penjaminan kepada para nasabah BPR Duta Niaga.
Jakarta, FORTUNE - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) hingga 30 April 2025 telah membayarkan klaim dana Simpanan Layak Bayar (SLB) nasabah sebanyak Rp125,84 miliar kepada 3 BPR/BPRS yang telah dicabut izin usahanya. Rata-rata proses pembayaran klaim penjaminan simpanan dari tahun ke tahun pun diklaim semakin cepat.
“Sebagai gambaran, proses pembayaran klaim penjaminan nasabah pada tahun 2020 untuk BPR/BPRS yang dilikuidasi rata-rata membutuhkan waktu sekitar 14 hari kerja untuk tahap pertama, namun sekarang hanya membutuhkan 5 hari kerja saja,” kata Sekretaris Lembaga LPS Jimmy Ardianto melalui keterangan resmi yang dikutip di Jakarta, Selasa (13/5).
Sedangkan, Simpanan Tidak Layak Bayar (STLB) mencapai Rp1,55 miliar. Penyebab STLB, menurut Jimmy, disebabkan oleh tidak terpenuhinya syarat 3T, yakni: tercatat dalam pembukuan bank, kedua tingkat bunga simpanan, dan tidak terindikasi melakukan fraud.
Klaim simpanan nasabah BPR Duta Niaga capai Rp78,1 miliar

Sebelumnya, LPS dan Anggota Komisi XI DPR RI sempat turun melakukan peninjauan ke BPR Duta Niaga di Pontianak, Kalimantan Barat yang dicabut izin usahanya pada tanggal 5 Desember 2024. Kunjungan tersebut dilakukan dalam rangka meninjau proses pembayaran klaim penjaminan yang berjalan.
Adapun, pembayaran klaim penjaminan nasabah BPR Duta Niaga telah dilaksanakan LPS, dengan total nominal sebanyak Rp78,1 miliar melalui bank yang LPS tunjuk yaitu Bank BNI. “Kami pun telah memeriksa secara mendalam proses penanganan bank oleh Tim Likuidasi LPS, semuanya sudah berjalan baik, yaitu dari segi administrasi, personal touch terhadap para nasabah dan penanganan komunikasi dengan seluruh stakeholder,” kata Anggota Komisi XI DPR-RI, Kamrussamad.