Izin Usaha Puluhan Asuransi Dicabut, LPS Siapkan Skenario Penjaminan Polis

- LPS mencatat 25 asuransi dicabut izinnya sejak 2011 hingga 2025, dengan sekitar 17 di antaranya tergolong gagal perusahaan.
- LPS menyiapkan dua skenario Program Penjaminan Polis: aktivasi percepatan pada 2027 dan implementasi penuh pada 2028 untuk menjaga kepercayaan publik.
- Persiapan PPP sudah mencakup pembentukan regulasi, pendaftaran anggota, serta simulasi operasional bersama ahli dan praktisi industri.
Jakarta, FORTUNE – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mencatat ada 25 asuransi di Indonesia telah dicabut izin usahanya pada rentang 2011 hingga 2025. Dari angka tersebut, 17 kasus di antaranya masuk dalam kategori kegagalan perusahaan.
Ihwal karamnya belasan entitas asuransi ini memicu LPS untuk mempercepat langkah. Anggota Dewan Komisioner LPS Bidang Program Penjaminan Polis, Ferdinand D. Purba, menegaskan pihaknya tengah mematangkan pembentukan Program Penjaminan Polis (PPP) demi memulihkan martabat dan kepercayaan publik terhadap industri asuransi.
“Oleh karenanya, diperlukan sebuah mekanisme yang dapat menjaga kepercayaan publik serta memastikan bahwa ketika terjadi kegagalan perusahaan asuransi, dampaknya dapat dikelola secara tertib tanpa merugikan pemegang polis dan tanpa mengganggu stabilitas industri,” ungkap Ferdinand dalam keterangan resminya di Jakarta, Jumat (13/3).
LPS kini tengah menimbang dua skenario implementasi. Pertama, skenario percepatan aktivasi PPP dengan tingkat kesiapan minimum yang dibidik pada 2027. Kedua, skenario implementasi penuh pada 2028 dengan standar kesiapan yang lebih ideal.
Fenomena tumbangnya perusahaan asuransi sebenarnya bukan barang baru di panggung finansial global. Ferdinand memaparkan, sepanjang 2011 hingga 2024, terdapat sekitar 428 kegagalan perusahaan asuransi di berbagai negara, dengan asuransi umum mendominasi statistik tersebut.
Melihat realitas tersebut, Ferdinand menekankan bahwa peran strategis PPP tak bisa ditawar lagi untuk memperkokoh fondasi industri. Dengan skema penjaminan yang mumpuni, kegagalan perusahaan asuransi diharapkan dapat ditangani secara kilat dan presisi tanpa memicu guncangan sistemik pada stabilitas industri secara keseluruhan.
Sepanjang 2026 ini, persiapan LPS menunjukkan progres cukup signifikan. Langkah yang telah diambil meliputi penggodokan kerangka regulasi dan operasional, pendaftaran keanggotaan PPP, hingga pelaksanaan simulasi dengan menggandeng para pakar serta praktisi industri.
“Jika dipercepat aktivasinya pada tahun 2027, LPS telah siap menerapkan,” ujarnya.


















