OJK Blokir 38.796 Rekening Terindikasi Judi Online

- OJK memblokir atau menerapkan enhanced due diligence terhadap lebih dari 38.796 rekening terindikasi judi online, berdasarkan laporan Komdigi; jumlahnya naik dari 38.375 rekening bulan sebelumnya.
- Regulator akan memperluas analisis laporan Komdigi dengan meminta bank menutup rekening yang sesuai dengan NIK pihak-pihak terindikasi terlibat perjudian daring.
- OJK menerbitkan aturan rencana bisnis bank, manajemen risiko country dan transfer risk, serta panduan CRMS 2026 untuk memperkuat pengawasan dan pengelolaan risiko iklim perbankan.
Jakarta, FORTUNE - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan pemblokiran atau enhanced due diligence (EDD) kepada lebih dari 38.796 rekening yang terindikasi melakukan aktivitas perjudian online berdasarkan laporan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyatakan jumlah ini meningkat dibandingkan dengan bulan sebelumnya yang hanya 38.375 rekening. Ia menyatakan langkah ini merupakan bagian dari penegakan ketentuan dan perlindungan konsumen pada sektor perbankan.
"Dampak judi online yang luas terhadap perekonomian dan sistem keuangan," kata Dian saat konferensi pers di Jakarta, Senin (5/10).
Ke depan, regulator juga melakukan perluasan analisis atas laporan Komdigi dengan meminta perbankan melakukan penutupan rekening yang memiliki kesesuaian dengan Nomor Identitas Kependudukan (NIK) dari masing-masing pihak yang terindikasi perjudian daring.
Di sisi lain, OJK juga terus menjalankan kebijakan untuk mengembangkan dan memperkuat pengawasan industri perbankan. Salah satunya melalui penerbitan Peraturan OJK (POJK) Nomor 17 Tahun 2026 tentang Rencana Bisnis Bank Umum (RBB).
Dian menjelaskan ketentuan ini antara lain memperkuat prinsip penyusunan RBB berbasis risiko, menyelaraskan rencana bisnis dengan rencana strategis bank, dan menyempurnakan cakupan rencana bisnis.
Selain itu, OJK juga menerbitkan Peraturan Anggota Dewan Komisioner (PADK) Nomor 10 Tahun 2026 tentang Penerapan Manajemen Risiko Country Risk dan Transfer Risk bagi Bank Umum.
OJK juga menerbitkan panduan Climate Risk Management and Scenario Analysis (CRMS) 2026. Panduan ini merupakan penyempurnaan dari CRMS yang telah diterbitkan sebelumnya dengan mempertimbangkan berbagai masukan dari industri.
"Penyempurnaan tersebut dilakukan sebagai upaya memperkuat pengelolaan risiko iklim sektor perbankan,” kata Dian.


















