Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
OJK Blokir 38.796 Rekening Terindikasi Judi Online
ilustrasi judi online (unsplash.com/Niek Doup)
  • OJK memblokir atau menerapkan enhanced due diligence terhadap lebih dari 38.796 rekening terindikasi judi online, berdasarkan laporan Komdigi; jumlahnya naik dari 38.375 rekening bulan sebelumnya.
  • Regulator akan memperluas analisis laporan Komdigi dengan meminta bank menutup rekening yang sesuai dengan NIK pihak-pihak terindikasi terlibat perjudian daring.
  • OJK menerbitkan aturan rencana bisnis bank, manajemen risiko country dan transfer risk, serta panduan CRMS 2026 untuk memperkuat pengawasan dan pengelolaan risiko iklim perbankan.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
bulan sebelumnya

Jumlah rekening yang terindikasi melakukan aktivitas perjudian online tercatat 38.375 rekening.

Senin (5/10)

Dian Ediana Rae menyampaikan jumlah rekening yang diblokir atau dikenai EDD dalam konferensi pers di Jakarta.

Ke depan

Regulator memperluas analisis laporan Komdigi dan meminta perbankan menutup rekening yang memiliki kesesuaian dengan NIK pihak terindikasi.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    OJK memblokir atau menerapkan Enhance Due Diligence (EDD) terhadap lebih dari 38.796 rekening yang terindikasi melakukan aktivitas perjudian online.
  • Who?
    Otoritas Jasa Keuangan, berdasarkan laporan Kementerian Komunikasi dan Digital, dengan penjelasan dari Dian Ediana Rae.
  • Where?
    Konferensi pers berlangsung di Jakarta, sementara pemblokiran dilakukan pada rekening di sektor perbankan.
  • When?
    Informasi tersebut disampaikan pada Senin (5/10); jumlahnya meningkat dibandingkan bulan sebelumnya.
  • Why?
    Langkah tersebut merupakan bagian dari penegakan ketentuan dan perlindungan konsumen di sektor perbankan.
  • How?
    OJK memperluas analisis laporan Komdigi dan meminta perbankan menutup rekening yang memiliki kesesuaian dengan NIK pihak terindikasi.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

OJK memblokir lebih dari 38.796 rekening yang diduga dipakai untuk judi online. Komdigi memberikan laporannya kepada OJK. Dian Ediana Rae mengatakan jumlahnya naik dari bulan sebelumnya. OJK juga meminta bank menutup rekening yang cocok dengan NIK orang yang terindikasi. OJK terus membuat aturan untuk menjaga bank.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Pemblokiran rekening terindikasi perjudian online menunjukkan adanya langkah penegakan ketentuan dan perlindungan konsumen di sektor perbankan. Pengawasan juga diperkuat melalui analisis laporan Komdigi, penerbitan aturan berbasis risiko, serta panduan pengelolaan risiko iklim dengan mempertimbangkan masukan dari industri.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, FORTUNE - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan pemblokiran atau enhanced due diligence (EDD) kepada lebih dari 38.796 rekening yang terindikasi melakukan aktivitas perjudian online berdasarkan laporan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyatakan jumlah ini meningkat dibandingkan dengan bulan sebelumnya yang hanya 38.375 rekening. Ia menyatakan langkah ini merupakan bagian dari penegakan ketentuan dan perlindungan konsumen pada sektor perbankan.

"Dampak judi online yang luas terhadap perekonomian dan sistem keuangan," kata Dian saat konferensi pers di Jakarta, Senin (5/10).

Ke depan, regulator juga melakukan perluasan analisis atas laporan Komdigi dengan meminta perbankan melakukan penutupan rekening yang memiliki kesesuaian dengan Nomor Identitas Kependudukan (NIK) dari masing-masing pihak yang terindikasi perjudian daring.

Di sisi lain, OJK juga terus menjalankan kebijakan untuk mengembangkan dan memperkuat pengawasan industri perbankan. Salah satunya melalui penerbitan Peraturan OJK (POJK) Nomor 17 Tahun 2026 tentang Rencana Bisnis Bank Umum (RBB).

Dian menjelaskan ketentuan ini antara lain memperkuat prinsip penyusunan RBB berbasis risiko, menyelaraskan rencana bisnis dengan rencana strategis bank, dan menyempurnakan cakupan rencana bisnis.

Selain itu, OJK juga menerbitkan Peraturan Anggota Dewan Komisioner (PADK) Nomor 10 Tahun 2026 tentang Penerapan Manajemen Risiko Country Risk dan Transfer Risk bagi Bank Umum.

OJK juga menerbitkan panduan Climate Risk Management and Scenario Analysis (CRMS) 2026. Panduan ini merupakan penyempurnaan dari CRMS yang telah diterbitkan sebelumnya dengan mempertimbangkan berbagai masukan dari industri.

"Penyempurnaan tersebut dilakukan sebagai upaya memperkuat pengelolaan risiko iklim sektor perbankan,” kata Dian.

Editorial Team

Related Article