Jakarta, FORTUNE – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Indonesia (RP3I) 2026–2030 di Jakarta, Jumat (2/10). Tujuannya memperkuat daya tahan (resilience) industri perbankan nasional dalam menghadapi ketidakpastian ekonomi global, ancaman geopolitik, hingga percepatan disrupsi teknologi.
Tantangan ekonomi global diperkirakan masih berlanjut. International Monetary Fund (IMF) memproyeksikan pertumbuhan ekonomi dunia hanya 3,1 persen pada akhir 2026. Selain itu, lonjakan harga minyak dan ketegangan geopolitik turut memperketat dinamika pasar.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyatakan industri perbankan harus mengantisipasi tekanan ini guna menentukan arah bisnis masa depan.
“Di tengah tantangan pertumbuhan global, inflasi yang persisten dan ketidakpastian arah kebijakan ekonomi maupun moneter. Dinamika tersebut tentu mempengaruhi arus modal, investasi, likuiditas, perdagangan serta ekspansi usaha yang pada akhirnya berdampak pada profil risiko perbankan,” kata Friderica saat menghadiri peluncuran RP3I yang dikutip melalui siaran YouTube OJK.
Ia menambahkan, penguatan daya tahan industri perbankan kini menjadi agenda mutlak.
“Dalam konteks ini, kita perlu melihat bahwa resiliensi perbankan bukan lagi menjadi sebuah bahasan, tetapi keharusan,” katanya.
Meski dibayangi risiko global, kinerja sektor jasa keuangan domestik masih terbilang kokoh. Per Agustus 2026, penyaluran kredit perbankan mampu tumbuh 13,65 persen secara tahunan (year-on-year/YoY). Dalam periode yang sama, Dana Pihak Ketiga (DPK) meningkat 10,94 persen (YoY), dengan rasio kredit bermasalah (Non-Performing Loan/NPL) yang tetap terjaga aman pada level 2,11 persen.
Di sisi lain, perbankan dihadapkan pada transformasi teknologi seperti kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI), blockchain, dan cloud computing. Perkembangan ini memicu peluang efisiensi sekaligus memunculkan risiko baru. Akibatnya, bank dituntut meningkatkan keamanan siber, ketahanan operasional, tata kelola, serta pelindungan data dan konsumen.
Guna menjawab seluruh tantangan tersebut, RP3I 2026–2030 hadir memberikan panduan komprehensif bagi industri perbankan Tanah Air.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyatakan peta jalan ini dirancang di tengah lingkungan ekonomi, sosial, dan teknologi yang berubah cepat.
RP3I 2026–2030 menetapkan lima strategi prioritas, yaitu penguatan kelembagaan dan integritas; modernisasi teknologi dan ketahanan digital; pendalaman pasar keuangan dan penguatan intermediasi; keuangan berkelanjutan dan ketahanan risiko keberlanjutan; serta perizinan terintegrasi dan pengawasan yang adaptif.
